Selasa, Desember 22, 2009

KHALIFAH VERSUS DEMOKRASI


KHALIFAH VERSUS DEMOKRASI
sebuah tinjaun pengelolaan ekonomi[1]

Pendahuluan
Sistem pemerintahan diberbagai negara menganut beberapa model dan sistem. Pertama sistem monarki yang diwakili oleh model kerajaan, dinasti. Bentuk pemerintahan diwakili oleh imperium romawi, dan juga beberapa imperiumlainnya. Kedua, Sistem demokrasi yang mempunyai slogan bahwa suara masyarakat adalah suara Tuhan. Sistem ini diwakili oleh sebahagian negara di dunia. Indonesia adalah negara demokrasi semenjak tahun 1045. Ketiga, Khalifah, sebuah sistem yang dipekenalkan oleh umat islam paska meninggalnya rasullah SAW. Pada zaman rasullah belum dinamakan sebuah nama untuk sistem pemerintahan.
Aktivitas ekonomi bertumpu pada beberapa fungsi ekonomi dasar: Produksi, distribusi dan konsumsi[i] dan investasi[ii]. Empat fungsi ini mempengaruhi sistem dan corak perekonomian masing-masing bentuk neraga.
Demokrasi review
Demokrasi mempuyai sebuah kata Vox Populi Vox Dei, yang artinya suara masyarakat adalah suara tuhan. Demokrasi disebut dengan kekuasaan rakyat dalam hal kepentingan umum[iii].  Demokrasi mengunakan tiga pilar utama pemerintahan yakni yudikatif, legislatif dan juga eksekutif. Demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan diwujudkan dalam bentuk republik, negara kesatuan. demokrasi berubah dari teori  menjadi suatu praktik pada tahun 1793. Serta mulai berkembang sesuai dengan keadaan kebudayaan dan keadaan histories dari bangsa Eropa dan Amerika.[iv] Demokrasi berkembang menjadi: pertama,  demokrasi politik ditandati dengan kelahiran perwakilan rakat yang sanggup mengangkat dan membubarkan pemerintah. Kedua demokrasi sosial, dimana keyakinan bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak kewarganegaraan yan sama, tousles homes naissent egaux et libres. Artinya, sejak lahir setiap warga negara setingkat dengan yang lain dan dia merdeka. Ketika, demokrasi ekonomis yang mencoba menghapuskan perbedaan antara orang kaya dan miskin.[v] Gerakan demokrasi ekonomis dituangkan dalam Millenium Development Goals. Salah satu geraknya adalah menguranig kemiskinan.
Setiap sistem pemerintahan mempunyai wewenang untuk mengelola sumberdaya ekonomi, berupa: tanah, modal, pekerja, dan sumber daya alam yang terbatas[vi]. Tujuan ekonomi bagaimana memaksimalkan sumber daya yang terbatas menjadi kemakmuran diatur oleh sistem yang di tetapkan oleh masing-masing pemerintahan dengan sistem yang bersumber dari ideologi negara. Ekonomi di dunia nyata sebenarnya hanya merupakan proses pertukaran sumber daya yang dimiliki masyarakat (rumah tangga) dengan yang dimiliki sektor perusahaan (dunia usaha)
Sistem monarki yang diwakili oleh kerajaan. Pengaturan ekonomi bertumpu pada pajak. Masyarakat menjadi objek pajak yang di kelola oleh raja. Raja mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan besaran pajak yang ditarik  dari perdagangan dan juga pertanian. Hal berdasarkan dimana kerajaan tersebut berada.
Ekonomi dalam sistem Demokrasi
Sistem demokrasi, tidak terlepas dari sistem pajak yang di dapat dari berbagai jenis pajak yang dikembangkan dari model ekonomi yang diberlakukan dalam sistem negara demokrasi. Pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Kemudian juga pinjaman dan termasuk dana hibah. Pajak-pajak yang terkumpul di salurkan dan distribusikan kepada kebutuhan-kebutahan masyarakat yang membayar pajak. Abdul qadim Zallum[vii] menjelaskan demokrasi merupakan lafazd dan istilah barat yang digunakan untuk menunjukkan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat dianggap penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan, yang berhak mengatur  urusannya sendiri, serta melaksanakan dan menajalankan kehendaknya sendiri. Dalam kontek ekonomi rakyat sebagai penguasa dan pemilik kedaulatan berhak menentukan sistem ekonomi dan juga instrumen-intrumen ekonomi untuk kepentingan rakyat sendiri.
Dalam sistem demokrasi, sistem  ekonomi berawal dari perkembangan ilmu ekonomi modern dianggap dimulai pada saat Adam Smith (1723-1790)menerbitkan bukunya yang berjudul An Inquiri into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, yang kemudian dikenal sebagai wealth of Nations (1776)[viii]. Adam Smith merintis pemikiran baru tentang analisis ilmu ekonomi dengan melepaskan belenggu teori moral dan teologis. Lebih lanjut adam smith menyatakan bahwa alam semesta yang berjalan serba teratur, sistem ekonomi pun akan mampu memulihkan dirinya sendiri (self Adjusment), karena ada kekuatan pengatur yang disebut sebagai tangan-tangan tak terlihat (invisible hand). Yang dikehendaki oleh “The wealth of Nations adalah kebebasan: perdagangan, tarif, sumbangan, larangan, monopoli dan segala pembatasan lain yangdikenakan pemerintah terhadap para pemilik pabrik dan pedagang.[ix]
Hukum Ekonomi dalam sistem demokrasi bersumber dari kesepakatan dan ketetapan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pengaturan pola konsumsi di serahkan kepada masing-masing individu tanpa atau ketentuan selama tidak melanggar UU dan peraturan. Dari pola konsumsi dan keinginan yang tak terbatas maka produksi mejadi tidak terbatas. Berlaku hukum permintaan dan penawan antra konsumsi dengan produksi.
Dalam pengelolaan ekonomi demokrasi kesejahteraan diukur dari segi uang. Seperti kata Profesor Pigou: “Kesejahteraan ekonomi kira-kira dapat didefenisikan sebagai bagian kesejahteraan yang dapat dikaitkan dengan alat pengukur uang. karena kesejahteraan bersifat materrialistis.
Ekonomi dalam sistem khalifah
Sistem khalifah, sistem ini mengembangkan sistem ekonomi bersandarkan kepada alquran dan sunnah rasulullah. Ekonomi dalam islam menyangkut sumber ekonomi adalah hak Allah[x], penggunaan kekayaan memiliki standar aturan dengan halal dan haram[xi], Kemudian kewajiban zakat[xii]. Instrumen pengelolaan pendapatan negara dari: Zakat, Infaq dan sedekah, Harta rampasan[xiii] perang dan juga pajak yang diberlakukan bagi non muslim. lebih lengkah M. A Mannad menjelaskan bahwa “Ekonomi Islam itu sesungguhnya adalah bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empa dari pengetahuan, yaitu:’pengetahuan yang diwahyukan, praktek-praktek yang berlaku, deduksi analogik, konsensus yang dicapai dalam mayarakat atau oleh para ulama “Ijma”  
Pada zaman rasullah sistem ekonomi menempati kesempuranaan distribusi dan juga pemerataan. Masyarakat madinah berlomba dalam mendistribusikan kekayaan dalam bentuk Zakat, infak dan sedekah. Beberapa kegiatan perang didanai lansung oleh kaum muslimin. Instumen ini menjadi pilar utama sistem keuangan umat islam di samping pelarangan riba dan penggunaan mata uang tunggal. Pada zaman khalifah umar bin khattab dengan kisah membawa gandum dari gudang Baitul Maal untuk masyarakat madinah yang memasak batu untuk menenangkan anaknya yang kelaparan. Inilah salah satu hasil instrumen dari zakat, infaq, sedekah dan wqaf. Untuk mejaga stabilitas moneter menggunakan dinar yang berbasis emas dan dirham yang berbasis perak.
Sumber hukum dalam ekonomi islam berasal dari Kitab suci Alquran, Hadist dan Sunnah, Ijma[xiv]  dan Ijtihad atau Qiyas,[xv] . dalam hal konsumsi ekonomi islam mempunyai batasan-batasan berupa makanan yang halal bukan yang haram. setelah penempatan halal dan haram dalam konsumsi Islam memberikan penguatan dengan prinsip-prinsip keadilan, kebersihan, kesederhanaan, kemrhan hai dan prinsip moralitas[xvi]. Landasan halal dan haram mempengaruhi faktor produksi dalam islam. Barang-barang haram dikonsumsi, haram untuk di produksi. selaras dengan prinsip fundamental dari produksi adalah prinsip kesejahteraan ekonomi.
kebijakan operasional yang mempunyai impeikasi berjangkau jauh guna mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan daoat direncakan dengan melaksankan tidandakan pengaturan wajib dan sukarela yang secara islami dibenarkan meliputi: Zakat dan Ushs, Larangan Riba atas pinjaman konsumtif maupun produktif. Pelaksanaan hukum waris guna menjamin pengalihan harta benda antar generasi secara adil. Dorongan pinjaman tulus ikhlas bebas dari bunga. Qard –i-Hasanah. Gerakan sedekah.
dalam ekonomi islam uang memainkan peranan sosial danreligius yang khusu,karena ia merupakan ukuran terbaik untuk menyalurkan daya beli dalam bentuk pembaran transfer kepada si miskin. Dari segi sosial terdapat distribusi dari sikaya kepada si miskin. Terjadinya interaksi sosial. Pada sisi religius berhubungan dengan kewajiban zakat dan juga anjuran untuk infak dan sedekah. Arti religius peranan uang terletak ada kenyataan bahwa ia memungkinkankita menghitung nisab dan menai suku zakat dengan tepat.
Selama masa kekhalifahan, Zakat sangat lengkap dan luas dasarnya sehingga ia tidak hanya menghasilkan redistribusi kekayaan secara sosialis, tapi juga cenderung menciptakan suatu kerangka pikiran non-kapitalis yang sehat dan suatu esprit de corps (saling hormat menghormati dalam suatu kelompok)
pengelolaan ekonomi di masa khalifah abu bakar,
umar bin khattab 
umar bin abdul aziz


[1] Dipublikasikan secara terbatas di komunitas tentara langit
[2] Muhammad Yunus, Direktur Eksekutif Baitul Muslimin MUZAKKI



[i] M.A Mannan. Ekonomi Islam: Teori dan praktek (dasar-dasar ekonomi Islam. Terj. Jakarta Internusa 1992
[ii] Pratama Rahardja. Pengantar Ilmu Ekonomi (mikroekonomi & makroekonomi) Edisi ketiga. LP FEUI Jakarta. 2008
[iii] Post Festum Demokrasi dann Kesetaraan. M.A.W Braower Kompas
[iv] Opcit. Hal 13
[v] Opcit. Hal 14
[vi] Sadono Sukirno. Pengantar Ekonomi Mikro.
[vii] Demokrasi Sistem kufur, haram mengambilnya, menerapkannya dan menyelebarluaskannya. Terj. Muhammad Shiddiq Al Jawi.
[viii] Pratama Rahardja dan Mandala Manurung. Pengantar Ilmu Ekonomi (makroekonomi & mikroekonomi) edisi ketiga. Lembaga Penerbit Fakultas Universitas Indonesia hal. 13
[ix] Ekonomi Islam. Hal 14
[x] Q.S..............
[xi] Q.S Ayat riba
[xii] Q.S .....”Ambillah zakat dari mereka untuk membersihkan harta mereka
[xiii] Q.S Alanfal 2-3
[xiv] Ijma’ merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendikiawan agama
[xv] Ijtihat “meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat.
[xvi] M.A Manna. Ibit. hal 44

Tidak ada komentar: