Selasa, Agustus 30, 2016

Tahapan Mewujudkan Desa Organik sub Padi Organik

Teringat tentang hari-hari melakukan penelitian thesis magister ekonomi syariah di Universitas Islam Azzahra, Jakarta. Dimana penelitian adalah membentuk skema akad terintegrasi antara banyak pihak dalam pertanian organik dan non organik.
Para pelaku dalam pertanian organik adalah: pemilik lahan persawahan, petani penggarap, pembeli padi organik, investor, pemilik sapi, pemilik heller dan terakhir adalah pembeli beras organik. Skema akad terintegrasi ini dinamakan dengan akad plasma syariah.
Untuk dapat mendapatkan skema akad plasma syariah dibutuhkan intervensi berupa alat produksi, jaminan pembelian dan pendampingan. Pendampingan ini membutuhkan waktu 2 tahun atau 4 kali periode panen padi organik.
Setelah waktu berselang, kebijakan pemerintah untuk mewujudkan desa organik tanaman pangan dengan jumlah 600 desa organik pada tahun 2019. Harapan ini kembali kepermukaan untuk melanjutkan usaha padi organik berbasis akad plasma syariah.
Ada beberapa tahapan untuk dapat mewujudkan desa organik sub tanaman pangan, terutama padi organik:
  1. Mengorganisir/Menghimpun petani dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBe) terutama KUBe Padi organik. Focus anggota KUBe adalah menghasilkan padi organik. Pilihan padi organik ditentukan oleh ketersediaan bibit berkualitas, kondisi air, ketersediaan tenaga kerja terampil.
  2. Pendampingan dari Petugas Pertanian Lapangan atau Konsultan Pertanian Organik terpadu. Pendampingan ini berguna untuk merumuskan kalender pertanian, manajemen usaha padi organik, penjualan hasil.
  3. Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap dan Pengendali Hama Organik yang dikuasai oleh seluruh anggota KUBe. Hal ini mengurangi biaya produksi pembelian pupuk non organik dan pertisida.
  4. Menjaga kualitas sawah, air dan masa tanam minimal 3 tahun untuk mendapatkan kualitas organik, termasuk sertifikasi dari lembaga sertifikasi organik. Untuk sertifikasi dibutuhkan bantuan dari pemerintah daerah.
  5. Legalitas dan penetapan dari Dinas Pertanian Kabupaten. Tanpa legalitas dan dukungan pemerintah, maka desa organik sub tanaman pangan padi organik hanya berjalan atas kesadaran dan kemauan petani padi organik.
Untuk Jorong Balai tinggi, Nagari Gurun, Kab. Lima Puluh Kota proses tahapan untuk menjadi Desa Organik sub tanaman pangan padi organik tinggal tahapan 4 dan 5. Dimana tahapan sebelumnya telah ada kelompok usaha tani yang membudidayakan padi organik.

Senin, Agustus 29, 2016

Mewujudkan Desa Organik Kopi Arabika Kab. Kerinci Jambi

Dalam Rencana stategis kementrian pertanian 2015-2019 tergambar keinginan pemerintah untuk meningkatkan nilai tukar petani. Hal ini bagian dari penjabaran nawa cita pemerintahan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Muh. Yusuf Kalla. Dimana ada beberapa pendekatan untuk meningkatkan nilai tukar petani. Salah satunya adalah pengembangan desa organik. Untuk Petani Kopi masuk dalam jenis tanaman Holtikultura tahun 2016 berjumlah 50 Desa Organik. Tahun 2017 berjumlah 55 desa organik. Tahun 2018 berjumlah 70. Tahun 2019 berjumlah 75.

Sebaran untuk Provinsi jambi untuk tahun 2016 berjumlah 1, tahun 2017 berjumlah 1, tahun 2018 berjumlah 2 dan tahun 2019 berjumlah 2. Sebaran Desa Organik Dirjen Tanaman Holtikultura adalah kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan tanggung jawab dari Pemerintahan Provinsi dan Kab. Paten adalah pada proses penetapan dan pembinaan.

Pertemuan keluarga Himpunan Keluarga Kerinci Jakarta dan Sekitarnya (HKKJS) tanggal 28 Agustus 2016 bertempat di Gedung Is Plaza di Jl. Pramuka Raya Kav 151 kemaren dihadiri oleh Bupati Kerinci Jambi, Bapak Dr. Hendri Rozal, M.Si. Dalam pertemuan tersebut beliau menyampaikan bahwa Pengusaha Thailand meminta kopi jenis robusta dan arabika dari kabupaten Kerinci berjumlah 5.000 ton untuk satu bulan. Permintaan ini belum mampu dipenuhi oleh masyarakta kerinci jambi.

Investasi untuk menciptakan 1 Ha Ladang Kopi jenis Arabika berjumlah Rp. 50.000.000,-. Distribusi biaya terdiri dari:
  1. Bibit Kopi Arabika. Untuk kebutuhan 1 Ha tanaman Kopi Arabika dengan jarak tanam 2 x 3 meter berjumlah 2.500 batang. Harga satuan bibit Rp. 3.000,-
  2. Biaya pembersihan lahan, pembuatan lubang, penanaman dan pemeliharaan satu tahun pertama menghabiskan dana Rp. 30.000.000,-
  3. Pupuk Organik Majemuk Lengkap NT 45 dan Anti Hama Organik NT 45 berjumlah Rp. 5.000.000,- untuk kebutuhan 2 tahun menjelang kopi arabika berbuah
Untuk mengungari biaya Investasi bagi petani, maka dilakukan kerjasama dari berbagai bidang untuk mewujudkan Desa Organik Kopi Arabika di Kecamatan Air Hangat Barat. Langkah-langkah tersebut adalah:
  1. Pelatihan dan pendampingan Pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap NT 45, Anti hama Organik dan Pola Tanam Kopi Arabika untuk 30 orang pelopor. Pelatihan ini dilakukan oleh Pusat Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan NT 45 yang di danai oleh Yayasan Dompet Dhuafa.
  2. Pembibitan berasal dari Dinas Pertanian & Kehutanan Kab. Kerinci Jambi
Para peserta pelopor Kopi Arabika Organik berjumlah 30 orang dibagi menjadi 3 Kelompok Usaha Bersama, dimana 10 orang tergabung sebagai team pelopor dan pengembangan Kopi Arabika Organik. Untuk legalitas Kelompok usaha Bersama ditanda tangani oleh Kecamatan, Desa. Salah satu bentuk Kelompok Usaha Bersama adalah Pengolahan Limbah.

Kube Pengolahan Limbah adalah focus pada menghasilkan pupuk organik majemuk lengkap dan anti hama organik dari limbah perternakan, pembakaran batu bata dan heller. Limbah ini difermentasi menggunakan Bioteknologi Nt 45 untuk menjadi Pupuk Organik Majemuk Lengkap. Proses pembuatannya selama 2x 24 jam.

Sedangkan Kelompok yang lain diarahkan memiliki KUBe Pembibitan Kopi Arabika dan KUBE Tanaman Kopi Arabika. Gabungan ini adalah bentuk awal mewudjukan Desa Organik Dirjen Tanaman Holtikultura.

Penghematan investasi dalam proses usaha Kopi Arabika Organik dengan pendekatan arisan kerja, julo-julo tenaga kerja. Hal ini berguna untuk mengungari uang keluar dari petani dengan sistem upah orang lain.

Dukungan dari perantau kerinci dan pemerintahan kerinci adalah modal bagi keberlanjutan mewujudkan Desa Organik Kopi Arabika. Dimana masih banyak peluang lain untuk dapat mewujudkan Desa Organik di berbagai Dirjen Pertanian.

Untuk Data renstra pertanian tahun 2015-2019 bisa di unduh di website kementrian pertanian.