Selasa, Agustus 30, 2016

Tahapan Mewujudkan Desa Organik sub Padi Organik

Teringat tentang hari-hari melakukan penelitian thesis magister ekonomi syariah di Universitas Islam Azzahra, Jakarta. Dimana penelitian adalah membentuk skema akad terintegrasi antara banyak pihak dalam pertanian organik dan non organik.
Para pelaku dalam pertanian organik adalah: pemilik lahan persawahan, petani penggarap, pembeli padi organik, investor, pemilik sapi, pemilik heller dan terakhir adalah pembeli beras organik. Skema akad terintegrasi ini dinamakan dengan akad plasma syariah.
Untuk dapat mendapatkan skema akad plasma syariah dibutuhkan intervensi berupa alat produksi, jaminan pembelian dan pendampingan. Pendampingan ini membutuhkan waktu 2 tahun atau 4 kali periode panen padi organik.
Setelah waktu berselang, kebijakan pemerintah untuk mewujudkan desa organik tanaman pangan dengan jumlah 600 desa organik pada tahun 2019. Harapan ini kembali kepermukaan untuk melanjutkan usaha padi organik berbasis akad plasma syariah.
Ada beberapa tahapan untuk dapat mewujudkan desa organik sub tanaman pangan, terutama padi organik:
  1. Mengorganisir/Menghimpun petani dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBe) terutama KUBe Padi organik. Focus anggota KUBe adalah menghasilkan padi organik. Pilihan padi organik ditentukan oleh ketersediaan bibit berkualitas, kondisi air, ketersediaan tenaga kerja terampil.
  2. Pendampingan dari Petugas Pertanian Lapangan atau Konsultan Pertanian Organik terpadu. Pendampingan ini berguna untuk merumuskan kalender pertanian, manajemen usaha padi organik, penjualan hasil.
  3. Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap dan Pengendali Hama Organik yang dikuasai oleh seluruh anggota KUBe. Hal ini mengurangi biaya produksi pembelian pupuk non organik dan pertisida.
  4. Menjaga kualitas sawah, air dan masa tanam minimal 3 tahun untuk mendapatkan kualitas organik, termasuk sertifikasi dari lembaga sertifikasi organik. Untuk sertifikasi dibutuhkan bantuan dari pemerintah daerah.
  5. Legalitas dan penetapan dari Dinas Pertanian Kabupaten. Tanpa legalitas dan dukungan pemerintah, maka desa organik sub tanaman pangan padi organik hanya berjalan atas kesadaran dan kemauan petani padi organik.
Untuk Jorong Balai tinggi, Nagari Gurun, Kab. Lima Puluh Kota proses tahapan untuk menjadi Desa Organik sub tanaman pangan padi organik tinggal tahapan 4 dan 5. Dimana tahapan sebelumnya telah ada kelompok usaha tani yang membudidayakan padi organik.

Tidak ada komentar: