Selasa, September 20, 2016

Mengurangi Kerugian dari Pencemaran Danau Maninjau

Danau Maninjau yang mempunyai luas perairan ± 9.950 Ha dengan kedalaman 157 m dari permukaan air rata-rata. Danau maninjau terletak di Kecamatan Tanjung Raya dengan 9 pemerintahan Nagari, dengan total luas kecamatan 244,03 Km2. Danau Maninjau yang terdapat di Kecamatan Tanjung Raya dengan luas sekitar 94.5 km2. 

Pemberintaan Kompas Jum’at, 2 September 2016 menyatakan kematian 600 ton ikan nila dan ikan mas di danau Maninjau sepanjang Jumat (26/8) hingga selasa (29/8) mati. Kematian massal ikan itu terjadi di Nagari Tanjung Sani dan Nagari Koto Malintang. Kerugian mencapai lebih dari Rp. 12 Milyar. Dalam analisis Guru Besar Perikanan Universitas Bung Hatta Padang, Hafrijah Syandri, menyatakan jumlah keramba jaring apung (KJA) yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung danau Maninjau seharusnya 6.000 petak. 

Namun, menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam, di Danau terdapat 17.000 Keramba Jaring Apung. Danau Maninjau mengalami pencemaran dari limbah organik dari pakan ikan. Pencemaran ini mengendap di dasar danau. Berdasarkan penelitian jumlah limbah organik di Maninjau mencapai 111.999,84 ton dengan rata-rata limbah 9.324,98 ton pertahun atau 25,90 per hari. 

Payung hukum tentang pengelolaan Keramba Jaring Apung terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan Pelestarian Kawasan Danau Maninjau. Persoalan tata kelola ini berhubunan dengan sumber pendapatan masyarakat. 

Pak Khudri mantan anggota DPRD Kab. Agam menyatakan bahwa Keramba Jaring Apung di Maninjau adalah tumpuan kehidupan ekonomi masyarakat selain berladang atau menanam tanaman holtikulura seperti coklat, kopi, pala. Hal ini mengakibatkan kawasan hutan Maninjau menjadi sasaran untuk perladangan. Pak Khudri adalah orang yang pertama membuat keramba jaring apung di Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani. 

Beliau membawa teknologi budidaya keramba jaring apung sebagai sebuah jawaban terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat ketika itu. Ketika hasil ladang tidak mencukupi bagi kebutuhan ekonomi sebahagian masyarakat. Memang ‘tubo’ telah ada sebelumnya di danau Maninjau. Tubo adalah cara alam menyeimbangkan diri. 

Keberadaan tubo tidak banyak menghancurkan ekosistem danau maninjau sebelum KJA. Kehadiran KJA pada awalnya mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dalam bidang budidaya ikan air tawar. Namun, seiring dengan penurunan jumlah pakan alami, pencemaran dari sisi pakan ikan, kotoran ikan, deterjen, pertanian non organik yang telah berlangsung lama, maka ketika tubo datang mengakibatkan kerugian besar bagi pembudidaya ikan keramba jaring apung di danau Maninjau. 

Untuk dapat mengurangi pencemaran ada beberapa pendekatan yang telah dan sedang ditempuh baik oleh kalangan akademisi, pemerintah, maupun pecinta lingkungan. Salah satunya adalah Pak Khudri ketika menjadi anggota DPRD, inisiatif perda n.o 5 Tahun 2014 adalah hasil perjuangan untuk mengendalikan KJA dan memperbaiki kondisi Danau Maninjau yang tercemar. Sedangkan dari sisi pecinta lingkungan ada proses pegerukan. Namun semua pendekatan sebelumnya membutuhkan biaya besar, sedangkan disisi APBD Kab. Agam, APBD Propinsi Sumbar tidak terdapat anggaran. Apakah persoalan ini mesti dibiarkan terus? Sebelum masa habis pemerintahan Ir. Indra Catri, M.Si berkomitmen untuk menjadikan kawasan salingka danau maninjau sebagai kawasan pertanian organik. 

Dimana target berupa: Mengurangi pencemaran tanah akibat dari penggunaan pupuk non organik, pertisida, herbisida yang membunuh mikro organisme pada lahan areal persawahan masyarakat di Sembilan nagari di Kecamatan Tanjung raya. Pencemaran lahan pertanian dan residu yang tertinggal dan terbawa ke danau dapat di kurangi dengan mereklamasi persawahan masyarakat. Mengurangi pencemaran dari ladang masyarkat sekitar danau maninjau dan perambahan lahan perladangan baru. Seiring seringnya tubo datang dan merugikan masyarakat pembudidaya jaring apung dan membaiknya hasil komoditi perkebunan, maka ada proses pembukaan ladang baru. Hal ini, menambah erosi dan pengurangan debit air danau maninjau. Meningkatkan pendapatan masyarakat petani dengan memindahkan pabrikasi Pupuk Organik Majemuk Lengkap, Anti hama organik, pabrikasi pakan ikan organic dan hasil pertanian dan perkebunan organik untuk jangka waktu 5 tahun. Pendekatan yang digunakan adalah pembentukan KUBE berbasiskan komoditi yang dikerjakan oleh masyarakat.

Tidak ada komentar: