Kamis, Februari 25, 2010

Alur cash flow Anda

Bersinergilah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan bersinergi dalam kejahatan dan perbuatan dosa.

Melihat pergerakan dari cash flow keuangan nda baik in mau pun out. Alur cash flow dalam secara in cash flow melewati empat kuadaran berbeda. Kuadran Islamic Employee, Kuadran Islamic Self Employee, Kuadran Islamic Bussiner Owner, Kuadran Islamic Investor.

Hal ini didukung dengan empat pola utama apakah kita mengelola keuangan baik masuk maupun keluar dari Poor, Asnaf yang delapan, Rich dan Muzakki.

Pertama. Dari Gaji, bonus tahunan yang kita dapat sebagai seorang pegawai pemerintahan, swasta atau hanya buruh harian atau kuli bangunan. Maka ketika itu masuk dari segi Islamic Employee. Uang yang masuk dalam arus in cash flow memenuhi standar islam, yakni di dapat dalam pekerjaan yang halal, tidak bekerja pada perusahaan yang menggunakan system keuangan yang Allah haramkan berupa riba, tipu daya atau menghasilkan produk yang tidak memenuhi standar halalan tayyiban.

Pekerjaan selama menjadikan sebuah ibadah adalah halal sepanjang kita bekerja tidak ada pilihan lain selain tempat sekarang. Banyak kita sebagai muslim hari ini bekerja yang tidak menentramkan spiritual kita. Bekerja sebagai Islamic Employe di perusahaan yang tidak Islamic Owner dan Islamic Investor.

Kedua. Dari bayaran kita sebagai seorang Islamic self employee. Mendapatkan bayaran dalam memberikan masukan, pandangan, pelatihan, advis kepada perusahaan, organisasi pemerintahan. Maka sepanjang memberikan advis, pelatihan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang universal untuk perusahaan yang tidak menggunakan system yang Islam haramkan dan memproduksi sesuatu yang merusak alam.

Memberikan pelatihan kepada perusahaan yang nyata-nyata untuk menguatkan musah Allah Swt, yang nyata-nyata melanggar ketetapan Allah swt dan sunnah rasulullah saw. Pekerjaan yang kita lakukan secara professional adalah sebuah bentuk wujud ibadah yang halal kita dapatkan sepanjang tidak membantu perusahaan yang tidak bersinergi dalam kebaikan dan ketaqwaan.

Ketiga. Dari pendapatan Islamic Bussines Owner berupa deviden dan juga bagi hasil dari keuntungan. Maka cash in flow yang kita dapatkan dari usaha merupakan usaha yang mengikuti kaidah dan system halal dan haram yang meliputi proses bahan baku yang halal. Menggunakan system keuangan yang halal. Memberikan upah sesuai dengan standar kecukupan dan kesejahteraan dengan pola gaji tetap atau bonus yang tidak menzhalimi.

Menghasilkan produksi yang memenuhi standar halalan tayyiban yang bermanfaat untuk kebaikan dan juga kebutuhan manusia sesuai dengan kaidah Islam.

Keuangan Islamic bussiner owner di dapat dari yang halal, menggunakan metode dan system yang halal dan juga memberikan yang halalan tayyiban.

Keempat Islamic Investor. Pendapatan deviden dari saham yang ia tanamkan di berbagai usaha dan unit-unit investasi adalah pada usaha dan unit investasi yang menggunakan standar halalan tayyiban. Pada peruahaan yang mengelelola keuangan dan produksinya yang berlandaskan alquran dan sunnah. Berinvestasi pada perusahaan Islamic Business Owner yang dibantu oleh tenaga ahli, advis dari Islamic Self employee yang mempekerjakan Islamic Employee.

Deviden yang tersebut berasal dari invesatasi bagi hasil dari asset-aset yang di dapatkan dari usaha yang halal dan merupakan usaha yang memberikan kebaikan untuk orang banyak dan juga kebaikan lingkungan.

Kasus A

Pola pemasukan. Berasal dari Islamic Employe (I-E) berupa gaji yang diberikan oleh perusahaan atas dedikasi dan waktu yang diberikan kepada perusahaan. Pola masuk berupa gaji tetap dan beberapa bonus. Pemasukan Islamic Employee bisa berasal dari Islamic Business Owner atau non-Islamic Business Owner.

Pola pengeluaran. Ketika gaji telah masuk maka ia akan didistribusikan untuk keperluan-keperluan atau beberapa rekening yang terbagi kepada, rekening makan dan minum, tranportasi, tabungan, dan juga sedikit investasi.

Pengeluaran ini mesti dilihat apakah lebih banyak untuk membantu Islamic Business Owner dari Investasi Islamic Investor atau sebaliknya. Membantu non Islamic Business Owner dan non Islamic Investor.
Begitupun juga menabung atau berinvestasi apakah kita parkir di lembaga keuangan yang di miliki oleh system Islamic Business Owner dengan Investasi Islamic Invesor dan di kerjakan oleh Islamic Empoyee dan di dukung oleh Islamic Self Employee

Kasus B

Pola pemasukan. Berasal dari Islamic Self Employe (I-S) berupa bayaran dari keahlian seperti pengacara, dokter ahli dan juga praktisi IT. Pola ini pemasukan ini tidak terstuktur. Maka pemasukan dari pelatihan dan juga pemberian resep, membuatkan dan memperbaiki program yang non Islamic business owner yang di biayai oleh Non Islamic Investor.

Pola pengeluaran. Pengeluaran ini dipengaruhi oleh pola masukan yang tidak stabil. Pemasukan mengikuti alur apakah membelanjakan, menyimpan dan mengeluarkan zakat penghasilan dan berinfaq. Perlu di lihat lebih lanjut kemana yang terbanyak pengeluaran apakah masuk dalam system Islamic atau non Islamic systems.

Kasus C

Pola pemasukan. Berasal dari Islamic Bussiness Owner (I-B) berupa pendapatan dari usaha yang di kelola dengan cara halal, memproduksi barang yang halal dan mendapatkan keuntungan yang halal.
Pola pengeluaran. Mengikuti alur persentasi berupa belanja modal kepada yang halal, untuk membantu pemilik usaha Islamic business owner lainya atau berinvestasi di system investasi Islamic dan syari

Kasus D

Pola pemasukan. Berasal dari Islamic Investor (I-I) yang didapat dari pendapatan bagi hasil pada investasi yang diberikan pada instumen islam, pasar modal system bagi hasil yang investasikan pada Islamic business owner.

Pola pengeluaran. Membelanjakan uang pada produk dan jasa Islamic business owner atau menabung dan berinvesatasi dalam siklus Islamic system. Mengeluarkan zakat untuk kegiatan membantu mengeluarkan asnaf yang delapan menjadi Muzakki dan poor menjadi rich dan kemudian menjadi muzakki

Kasus E

Pola pemasukan. Merupakan kombinasi dari Islamic Employee, Islamic Self employee, Islamic Business Owner dan Islamic Investor. Pemasukan ini adalah pemasukan selayaknya penghasilan seorang mulim yang bisa mengeluarkan zakat dan membantu mengangkat derajat asnaf yang delapan menjadi muzakki.
Pola pengeluaran. Membelanjakan, menyimpan dan menginvestasikan pada sistem yang saling bersinergi dalam kebaikan dan bukan bersinergi dalam kemaksiatan apalagi kemungkaran.
Sebuah Ilustrasi.

Akar pohon mencari nutrisi dan mineral yang dibutuhkan oleh daun untuk melakukan fotosintesis. Proses ini dibantu oleh kebaikan sinar mentari, lambayian angin. Kemudian disalurkan pada daun untuk tumbuh pucuk baru, akar untuk menggali lebih dalam. Dan persiapan untuk menghasilka buah.

Kebaikan melahirkan kebaikan dari proses yang dibantu oleh kebaikan-kebaikan lainnya. Penyimpangan dalam proses seperti virus dan penyakit yang merusak pada awalnya sedikt namun seiring waktu merusak tanaman kebaikan yang telah berbuah.

Tulisan bagian dari buku “The Islamic Cash Flow Quadrant”

Tidak ada komentar: