Rabu, April 14, 2010

Haram Mudah, Halal Berprosedur Susah?


Haram aja susah, apalagi Halal. Begitulah penggalan kalimat yang terlontar dari beberapa orang yang pernah penulis temukan jawaban dari sebuah pertanyaan. Jawaban ini sekan sebagai sebuah streotip yang melambangkan realitas kenyataan dalam mencari rezki dan juga mencari modal usaha. Kita juga sering mendengar berbagai keluhan teman, sahabat, orang lain yang bercerita bagaimana mereka mendapatkan modal untuk berusaha dengan menggunakan prinsip halalan tayyiban.
Juga kita sering membaca iklan di beberapa Koran. Anda butuh dana cash. Jaminan BPKP, 1 jam cair dengan bunga ringan. Dan berbagai iklan lainnya. Anda butuh dana hubungi 021 989898xx. Tanpa jaminan yang terpampang di pohon, tiang listrik dan juga tidak kalah hebatnya ikut beriklan di iklan kolom di beberapa surat kabar. Dan masih banyak lagi berbagai iklan yang memasarkan jasa pinjaman uang dengan menggunakan bunga.
Ini adalah tulisan singkat tentang fakta dan realitas dalam mencari dana usaha. Tulisan ini adalah sebagai bentuk berbagi bagi kita semua untuk mengambil peran yang lebih dari sebuah do’a yang dikategorikan oleh Rasulullah sebagai selemah-lemah iman.
Dalam rukun Islam yang dimulai dari dua kalimat syahadat yang merupakan pernyataan dan deklarasi kemerdekaan diri dari berbagai system dan juga metode selain Islam. Kemudian di ikuti dengan solat sebagai pembentuk perilaku, sikap dan juga habbits yang melahirkan pribadi yang terjaga dari perilaku merusak dan juga perilaku pengingkaran kebeneran.
Dari pembentukan perilaku dari solat kemudian kita mengeluarkan zakat. Zakat adalah bentuk ibadah dalam bidang ekonomi dan transaksi. Zakat adalah instrument penciptaan kemakmuran dalam islam. Menginfakkan harga atau mengluarkan zakat adalah bentuk komitmen pribadi yang benar solatnya. Setelah persoalan ekonomi selesai dengan kekuatan zakat, infak dan sedekah maka saatnya penyatuaan kekuatan ummat Islam dengan berhaji ke tanah suci. Haji adalah muktamar besar ummat Islam.
Rukun Islam adalah sebuah bentuk aplikatif dari rukun iman. Ketika rukun islam tidak diiringi dengan rukun iman maka terjadi sebuah kekacauan system berfikir yang membentuk perilaku, system bertindak yang berdasarkan kepada hawa nafsu.
Pada tulisan singkat ini kita akan mengupas peranan dana zakat, infak dan sedekah sebagai sebuah system ekonomi Islam dan pembersihan harta kaum muslimin dari sisa-sisa riba dan menghapuskan riba. Sebab Allah dengan tegas mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli.
Dengan indah Allah memberikan sebuah ilustrasi dalam surat Al baqarah 261-271 tentang sebuah perumpamaan, atau contoh yang mengena tentang berinfak di jalan Allah. Dan juga beberapa ayat lainnya setelah perintah solat memberikan infak dari rezki. Perumpamaan ayat tersebut ibarat sebuh biji yang kemudian tumbuh menjadi tujuh tangkai dan pada setiap tangkai terdapat 100 biji. Ini adalah sebuah hitungan pasti dalam alqur’an dan kemudian disambung dengan kemampuan Allah melipatgandakan efek dari yang kita infakkan.
Ini adalah dorongan alquran tentang bagaimana menjadikan zakat, infak dan sedekah sebuah way of economic dalam seluruh transaksi kaum muslimin. Berinfak kita artiskan disisi sebagai asset yang meliputi dari tiga. Pertama Asset Intelektual berupa ilmu yang Allah Subhanahu wata’ala (Swt) berikan. Kemudian Asset Harta berupa usaha, uang dan sebagainya yang menjadikan ekonomi bergerak. Setelah Asset Intelektual, Asset harta dan yang terakhir adalah Asset Biologis berupa keturunan.
Dengan keyakinan diri dengan melaksanakan perintah Allah dan juga perumpamaan ayat dapat di prediksi dan akui bahwa akan tercipta sebuah percepatan distribusi kekayaan di ummat islam. Orang yang berilmu akan dengan senang hati memberikan ilmunya dalam berbagai majlis-majlis ilmu setelah solat dengan membuka halaqah-halaqah. Inilah metode yang pernah dilakukan oleh Rasulullah kemudian dilanjutkan oleh para sahabat dan juga para tabiin. Beberapa ulama besar sampai hari ini masih menjaga metode halaqah ini wujud dari menginfakkan karuni Allah berupa ilmu di majlis ilmu di mesjid tertentu.
Orang yang mempunyai harta dan diberikan kemampuan untuk mengelola asset berupa harta tidak akan segan-segan untuk mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Dengan mengeluarkan zakat, infak dan sedekah mendorong sebuah transaksi-transaksi. Contoh kecil dalam kehidupan sederhana. Ketika seseorang yang mempunyai uang satu juta rupiah. Kemudian ia menginfakkan sebesar 500.000 rupiah untuk beberapa orang fakir, miskin atau mereka yang berhutang. Maka pada saat itu ia telah membantu mengeluarkan fakir dan miskin dari kelaparan. Makanan yang ia beli akan menggeakkan ekonomi penjual makanan. Si penjual makanan mempunyai uang untuk membeli bahan makanan selanjutnya. Kemudian ia berinfak lagi membantu saudaranya. Uang tersebut akan bergerak kembali. Begitu juga dengan orang yang berhutang akan membebaskan keterikatan dirinya dari hutang dengan membayarkan hutang. Dengan itu ia terbebas dari kemalangan dalam hidup. Uang 500.000 akan berputar kembali dan sampai kepada si pemberi utama lewat serangkaian penciptaan transaksi-transaksi yang terus berjalan bersama jual beli dan infak yang beredar.
Zakat, infak dan sedekah dalam arti sebagai pemberian telah di tetapkan penggunaanya dalam alquran sebagai orang mustahi. Penggunaannya telah di tetapkan oleh al qur’an dalam surat Attaubah ayat 60. Penempatan pos ini mengikuti kepada orang dan bukan benda. Pemberian zakat kepada orang dengan pendekatan program adalah menjadikan mustahik mampu menjadi muzakki.
Namun menjadi permasalahan ketika zakat, infak dan sedekah dikumpulkan dalam satu organisasi pengumpul dan ditempatkan dalam lembaga keuangan yang menggunakan system ribawi. Mungkin kita barangkali mengetahui tentang keharaman lembaga keuangan berbasis bunga. Dan hampir atas nama alasan kemudahan dalam bertransaksi dan juga penyetoran kita beberapa lembaga keuangan non halal. Bagaimana hukumnya mereka yang mempunyai ilmu lebih mengetahui.
Terdapat sebuah kebuntuan dalam penyaluran hal ini dari dana infak sedekah yang berda di masjid-masjid hari ini dan juga beberapa lembaga amil zakat. Perlambatan perputaran keuangan dana zakat dan infak serta sedekah untuk menggerakkan ekonomi dan transaksi jual beli. Ini hanyalah sebuah fakta yang pernah penulis temui dan juga penelitian tentang percepatan perputaran uang.
Untuk mendapatkan dana pinjaman dengan bunga sampai 40% di sebuah bank buku hitam, hanya membutuhkan waktu tidak sampai 2 atau tiga hari bagi kepentingan usaha atau bentuk keperluan lainnya yang mendesak. Terkadang dengan 4 jam dana bisa dicaikan. Dengan kemudahan yang diberikan dan jaminan yang tidak mesti mengeluarkan KTP, mengurus surat keterangan miskin dan ini dan itu dana kisaran 500.000-4.000.000 dengan mudah didapat.
Namun akan berbeda dengan mengakses dana pinjaman halal mesti mempunyai prosedur pengajuan, jaminan barang, Surat Keterangan Miskin untuk mengakses dana Zakat, infak dan sedekah dari berbagai lembaga yang ada. Dalam pengalaman penulis mencoba melakukan mengakses dana tersebut membutuhkan jawaban Selama 2-3 minggu dengan jawaban yang tingkat kepastiaanya tidak sampai 50%.
Dari segi ini terjadi sebuah kesenjangan yang melebar antara dana yang jelas keharamannya dan juga jelas kehalalannya dalam kecepatan memberikan pelayanan dan kemudahan yang membantu kondisi yang membutuhkan penyelesaikan masalah secepat mungkin. Ini persoalan pertama dan sering menjadi bahan perbincangan penulis ketika menjadi pengusaha berdagang di berbagai tempat dan bercerita dengan teman-teman seprofesi Qaki-5.
Kemudian menelisik Masjid dan juga Mushalla yang ada hampir di setiap tempat. Mempunyai surplus ekonomi sampai ratusan juta dan ada yang hampir satu milyar lebih. Dan tidak sedikit dari pengurus menempatka dana dan uang tersebut di lembaga keuangan ribawi yang hanya diparkir disana dan digunakan oleh orang lain yang itu belum tentu benar berIslam dan menggunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Terjadi sebuah pemusatan kekayaan. Perbankan tidak akan mengeluarkan dana cash besar untuk pinjaman. Dengan berbagai teknologi dan system pencatatan cukup dengan selember cek dan juga pencatatan di mesin uang berjumlah beberapa pun akan berpindah dari satu tangan ke tangan lain.
Namun di samping masjid atau mushalla terjadi kemiskinan yang melanda rumah tangga, atau ketidak mampuan usaha yang mengalami kebangkrutan diakibatkan oleh masalah sakit yang membutuhkan biaya perawatan berpuluh juta dan sebagainya. Maka alternative yang tersedia adalah menjual asset yang ada. Apakah motor rumah atau tanah yang pembelinya jika seorang muslim Alhamdulillah namun ketika yang non muslim kita telah memberikan awal bencana kehidupan.Inilah masalah kedua yang penulis temui hampir di setiap perjalanan dan juga masjid atau mushalla tempat penulis solat berbincang dengan masyarakat sekitar.
Permasalahan utama persoalan ini muncul dapat di urai menjadi beberapa hal mendasar:
1.       Kesalahan dalam memahami dan mengkaji aqidah dan system yang Allah turunkan melalui Rasulullah saw. Pada zaman Rasulullah Saw tidak ada penumpukan harta benda pada satu orang. Namun berputar secepatnya di kalangan kaum muslimin. Rasulullah Saw tidak pernah menahan uang yang beliau dapatkan selalu beliau bagikan kepada fakir miskin secepatnya.
2.       Cara berfikir bahwa harta adalah hak milik pribadi dan bukan amanah Allah yang diberikan kepada manusia untuk di olah dengan sebaiknya. Asset ini digunakan untuk pembuktian keimanan kepada Allah Swt.
3.       Konsepsi befikir terpusat dan ketidakmandirian dalam bertindak. Lembaga-lembaga amil zakat di kendalikan secara terpusat dan dengan system yang tidak siap untuk menghadapi persaingan dengan system yang Allah haramkan dengan model organisasi yang simple dan mudah dalam mengoperasikannya.
4.       Tingkat kualitas intelektual dan kemampuan berfikir ummat islam yang diamanahi mengurus masjid dan mushalla yang tidak mampu melihat, merasakan dan memberikan solusi yang halalan tayyiban dalam menyelesaikan berbagai persoalan jamaah yang dengan senang hati sekali-kali membantu pengutus dalam membuat pesta hajatan syukuran ini dan peringan itu dan ini di kala mereka masih terlilit hutang piutang dalam ribawi.
5.       Cara berfikir dan bertindak yang masih melandaskan bahwa segala seuatu persoalan ummat diserahkan persoalan tersebut kepada diri pribadi. Dalam surat alfatihah penegasan bahwa kita menyembah dengan na’budu wa iyya nasta’in. Tidak persoalan individu an sich.
6.       Yang terakhir bahwa kita lebih mengutamakan pembangunan fisik bagunan apapun bentuknya baik mushalla dan masjid dengan melakukan renovsi ini dan itu. Menghabiskan dana puluhan dan bahkan ratusan malah tidak sedikit yang sampai milyaran hanya untuk membangun sebuah bagunan yang tidak memberikan kehidupan. Ketika kemakmuran telah tercipta dikalangan ummat maka persoalan pembangunan fisik akan mudah terlaksana. Namun ketika ummat masih belum mempunyai kestabilan ekonomi dan masih menjadi mustahik maka renovasi ini dan itu, pelebaran masjid dan ini dan itu tidak perlu dan terkesan mubazir berkesia-siaan. Begitu banyak masjid besar dengan kapasitas sampai ratusan jamaah dapat di tamping. Namun ketika solat lima waktu kita akan mendapati hanya satu saff tidak penuh atau hanya 2 saff dan lain sebagainya sesuai dengan kondisi kehidupan masjid yang berada.
Dari berbagai permasalahan diatas kita muai bertanya. Bagaimana solusi dan cara aplikasi yang terbaik untuk menyelsaikan permasalahan ini yang telah menjadi sebuah kejumudan dalam bertindak.
1.       Menjadikan masjid sebagai central perputaran uang dengan menjadikan masjid lembaga keuangan Zakat, infak dan sedekah untuk membantu tetangga dengan pola 40 tetangga masjid sekeliling. Masjid mempunyai karyawan khusus untuk mengelola keuangan.
2.       Membangun konsorsium dengan 6 masjid lainnya untuk menjadikan sebuah kawasan mandiri secara ekonomi. Menciptakan sebuah blok ekonomi terpadu
3.       Memecah lembaga amil zakat, infak dan sedekah yang telah tumbuh dan berkembang menjadi unit-unit yangmenopang kekuatan blok masjid.
4.       Menyiapkan pelatihan dan pendidikan singkat dengan metode kuliah praktek dan kuliah praktek dengan model 1 minggu sebagai tempat persiapan. Implementasi 3 minggu dengan tahapan yang telah direncanakan berdasarkan kemampuan peserta. Kemudian berkumpul kembali dalam 2-3 hari melakukan evaluasi dan melanjutkan untuk 1 bulan kedepan. Hal ini dilakukan selama 1 tahun dan serentak di beberapa kawasan berdasarkan kecamatan.
Manfaat utama yang dirasakan adalah
1.       Membuka lapangan pekerjaan bagi pemuda dan pemudi menjadi tenaga relawan yang di gaji dari hak amil zakat.
2.       Membebaskan masjid dari siklus ekonomi ribawi dan juga tetangga masjid.
3.       Memakmurkan masjid. Hal ini pendidikan mereka yang dibiayai berbasis masjid dan berdasarkan siklus solat yang mengikuti solat subuh, zuhur, ashar, magrib atau isya.
4.       Menjadikan masjid sebagai pusat informasi dan pertukaran info, pendidikan
Apakah anda siap untuk menjadi bagian dari sebuah gerakan nasional ini yang di inisiatori oleh “Baitul Muslimin MUZAKKI” dengan gerakan intelektual cultural. Sudah saatnya kita menjadi ummat yang Allah katakana terbaik, kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang? Kapan lagi? Ditangan kita dan juga dedikasi kita untuk mewujudkan bahwa apa yang pernah Rasulullah ajarkan itu benar adanya supaya kita bukan menjadi ummat yang terbelakang karna tidak bisa “IQRA”
Disponsori oleh
Baitul Muslimin
MUZAKKI
Make People Wealth, Free RIBA

MADINATUL ‘ILMI
Butik Al-Qur’an, Hadist dan Buku Berkualitas

Rumah Sehat & Apotik Herba
SYIFAAU MUMTAZ
Totality Care for Our Health

Tidak ada komentar: