Jumat, Maret 19, 2010

Jawaban pertanyaan saudraku.

Puji syukur kehadirat Allah swt yang telah mencondongkan hati manusia untuk berpasang-pasangan dari jenisnya sendiri. Bagaimana Adam merindukan pendamping hawa dan bagaimana cintanya zulaikha kepada yusuf dan juga kisah lainnya dalam al-Qur’an. Segala sesuatu telah Allah ciptakan pasangannya.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Saw sebagai contoh teladan pembentukan karakter ummah yang memberikan kemudahan dalam melaksanakan kebaikan terutama dalam menyatukan dua manusia dalam pernikahan. Rasulullah adalah orang yang sering memberikan jaminan kepada pemuda yang ingin menikah tanpa mesti menyiapkan mahar yang mahal dan juga lainnya.

Karna dengan hasil pemikiran manusia menikah adalah sebuah beban besar bagi siapapun, baik bagi perempuan dan laki-laki, maupun keluarga. Menghabiskan banyak harta benda untuk berpesta yang berlebih-ebihan. Inilah salah satu bentuk penyebab dari penyimpangan perilaku dan melanggar larangan Allah swt.

Ketika kearah kehalalan di halangi oleh kebiasaan-kebiasaan budaya dan adat maka kita telah menjadikan syiar Islam menjadi susah dan menerapkan Al-Quran menjadi berbelit-belit. Inilah permasalahan utama mulai hancurnya agama Islam, mengikuti dan membuat cara mudah untuk berbuat dosa dan memberikan kesusahan untuk berbuat kebaikan.

Semoga Allah memberikan kemudahan dalam bertaubat bagi saudara kita. Karna hal tersebut adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi dan juga telah merusak fitrah kemanusiaan itu sendiri.

Sebenar, jika kita telaah sejarah peradaban manusia, fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang di utus untuk kaum Sosom. Cerita ini diabadikan dalam alQur’an surah Al-A’raf: 80-84 dab syrag Hud: 82-83.

Kebiasaan kaum nabi luth juga dilarang oleh agama Kristen dalam perjanjian Baru, Roma 1: 26-27, Rasul paulus mengingatkan bahwa praktik homoseksual adalah sebagaian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang Kristen sebenarnya telah di bebaskan dan disucikan oleh Kristus.

Dalam imamat 20:13 berbunyi: “Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”
Sosomisme dan fikih

Dalam khazanah keilmuan Islam khususnya fikih, praktek homoseksual dan lesbian mudah di cari rujukannya. Sodamisme adalah paham yang dianut kaum Nabi Luth yang tinggal di kota Sosom dan Gomorah, yang kemudian ditimpakan azab oleh Allah.
Kelainan seksual kaum “Sodom” sering disebut al-Quran sebagai alfaahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan karena bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia.

Dalam bahasa arab sosomisme adalah liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun imam al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah.

Dalam fikih, tidak ada perbedaan pendapat antara imam madzhab. Semuanya menyatakan haram. Tak satupun mengatakan halal.

Muhammad ibn al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhdap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu; kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau ghairil muhshan (perjaka), mak adihukum cambuk dan diasingkan selama satu tahun. (Kitab al-Hidayah syarhul Bidayah 7/194-196.

Saran terbaik adalah, Pertama. Bertaubatlah kepada Allah Swt sebenar-benar taubat dengan melaksanakan hukum Islam. Kedua Hijrahlah atau pindahlah dari tempat atau kampung yang bergabung dengan teman-teman sesama homoseksual . Ketiga adalah segeralah menikah dengan perempuan dan mudahkanlah caranya dan jangan di persulit.
Semoga bermanfaat dan mohon maaf baru bisa membalas.

Sebagian jawabaan tulisan ini di kutip dari Majalah Hidayatullah Mei 2008/Rabiul Tsani 1429 H

Tidak ada komentar: