Senin, November 14, 2011

Islamic Public Finance (1)


oleh: Muhammad Yunus

Bagian pertama

Suatu hari khalifah umar bin khattab berjalan menelusuri madinah dimalam hari. Kebiasaan ini beliau lakukan bentuk tanggungjawab kepemimpinan. Suatu malam beliau bertemu dengan seorang ibu dengan tiga orang anak yang sedang memasak. Anak-anak menangis sambil menunggu ibu mereka memasakkan makanan untuk makan malam itu. Namun yang dimasak oleh ibu tersebut bukan makanan namun batu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mengulur waktu bagi kelaparan sang Anak.  Umar bin Khattab bertanya kenapa Ibu memasak batu, bukan makanan yang bisa dimakan oleh anak. Jawaban dari ibu tersebut bahwa ia tidak memiliki sesuatu untuk dimasak, dikarenakan ketiadaan uang dan makanan.

Khalifah Umar bin Khattab mengambil tindakan dan keputusan untuk mengambil makanan dari Baitul Maal. Makanan tesebut diserahkan bagi Ibu untuk dimasak dan diberikan kepada anak-anak yang sedang kelaparan. Baitul Maal adalah tempat penyimpanan hasil dari ghanimah (harta rampasan perang), zakat, infak, shadaqah dan kharaj.

Baitul Maal berfungsi sebagai tempat penyimpanan, pengelolaan dan pendistribusian dari sumber keuangan publik dalam Islam. Baitul Maal menjadi bagian tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian. Ia menjadi bagian kebijakan dalam bidang ekonomi pada masa khalifah dan beberapa pemerintahan berlandaskan Islam. Baitul Maal menjadi pembiyaan publik dalam Islam. Beberapa sumber pembiyaan ini terdiri dari zakat, infak, shadaqah, wakaf, ghanimah, jizyah, kharaj, fai.

Zakat

Penggunakan zakat memenuhi ketentuan al-quran (Q.S Attaubah:60) yang terdiri dari 8 golongan dan sasaran jelas. Golongan asnaf 8 yang menjadi prioritas utama dalam zakat prespektif public finance adalah:
  1. Fakir. Adalah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk produktif yang diakibatkan oleh kecacatan atau ketidakmampuan untuk menghasilkan. Dalam Islam golongan fakir menjadi sasaran utama untuk mendapatkan prioritas zakat. Pembagian ini mengikuti kondisi golongan fakir. Pada tahap awal adalah menjaga kemampuan fakir untuk dapat mengakses barang dan jasa di pasar. Dimana orang yang atidak memiliki kemampuan untuk mengakses pasar dipaksa untuk masuk pasar. Hal ini bersumber dari pemberian hak zakat untuk fakir. Penerapan ini di beberapa negara non Islam berupa biaya hidup bagi penyanang cacat dan pengangguran, contoh di Kanada, Amerika dan beberapa negara di Eropa.
  2. Miskin. Adalah orang yang memiliki kemampuan untk produktif, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya. Kebutuhan ini mengikuti standar kehidupan layak, makan 2 kali sehari, pakaian yang cukup dan sekaligus tempat tinggal yang layak. Golongan miskin mempunyai hak dalam zakat untuk dapat memenuhi kebutuhan kehidupan. Pembiyaan untuk golongan miskin dapat diberikan berupa instentif ekonomi, kesehatan dan peningkatan kemampuan keterampilan.
Dari kedua golongan tersebut dalam Islamic Public Finance dari sumber zakat diarahkan dan distribusikan untuk mengurangi ketidakmampuan golongan fakir dan miskin mengakses barang dan jasa yang tersedia di pasar barang dan jasa.

Multi efek zakat untuk ekonomi

Ketika zakat didistribusikan kepada golongan fakir dan miskin. Maka akan terjadi peningkatan daya beli atau konsumsi. Dimana golongan ini mendapatkan sumber ekonomi untuk ditukarkan atau diperdagangkan di pasar. Pendistribusian zakat bagi golongan fakir dan miskin memaksa terjadi transaksi ekonomi antara yang memiliki produksi barang dan jasa dengan pengguna barang dan jasa. Jika zakat bagi fakir dan miskin berjumlah 500.000/bulan untuk 10 orang. Maka akan meningkatkan transaksi ekonomi membeli barang dan jasa sebesar 5 juta perbulan.

Namun jika tidak terjadi pendistribusian zakat untuk fakir dan miskin maka terjadilah kekacauan ekonomi berupa perampokan, penodongan dan juga tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ketika zakat tidak menjadi instrumen bagi pembiyaan golongan fakir dan miskin maka terjadi ketimpangan distribusi kekayaan yang bertumpu pada orang yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Sedangkan pinjaman yang mewajibkan pengembalian pokok dan tambahan seperti Kredit Usaha Rakyat untuk golongan ekonomi tidak mampu, maka akan menjadi pemerasan ekonomi bagi golongan dan akhirnya akan memiskinkan secara sistematis.

Bersambung…bagian (2)

Catatan: Tulisan ini bagian dari Mata Kuliah Islamic Public Finance pada Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra. Semoga kegiatan mengikat ilmu ini bermanfaat dan bagian dari zakat intelektual.

Tidak ada komentar: