Selasa, Oktober 11, 2016

Seruan Penyeru, Meneladani Kebaikan


Perbedaan pandangan tentang bagaimana menyelesaikan bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara Muhammad Hatta dengan Ir. Soekarno. Membentuk mata air keteladan sejuk dan menentramkan.

Berpegang teguh dengan prinsip keyakinan, Buya HAMKA memilih untuk mundur dari amanah sebagai Ketua MUI. Mengalirkan air kebaikan jernih dan bening akan keteladanan.

Menjaga dari kehancuran atas bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Buya Muhammad Natsir menyatukan perbedaan dengan Mosi Integral dalam sidang pleno parlemen. Membagi air keteladanan negarawan.

Berderet keteladanan menyeru dalam keIndonesian majemuk. Tetap berdiri sebagai Bangsa bermartabat. H. Agus Salim dengan sandal kayu ‘tengkelek’ menyentak kesadaran dunia Negara Jajahan Kolonial Belanda telah merdeka. Menyampaikan air keteladanan sampai jauh di panggung multi Negara, Perserikan Bangsa Bangsa.

Sekarang, berIndonesia kita. Berpacu padu antara merawat Indonesia dan menghancurkannya. Narasi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Narkoba Korupsi Rasis Inlander.

Narkoba memutus generasi. Korupsi membunuh imun Negara. Rasis meluluh lantakkan kemajemukan sebagai sebuah takdir kehidupan. Inlander melumpuhkan jaringan darah Bangsa, dari kepala sampai ujung kaki.

Teladan telah diteladankan oleh peneladan tokoh bangsa. Seruan telah diserukan sampai tepat dihadapan mata lewat berbagai media, termasuk telpon pintar kita. Masanya kita tampil dengan mengambil peran disetiap tempat kita berkarya sebagai masyarakat Indonesia Merdeka, Berdaulat untuk kesejahteraan bersama.

Ibarat benih-benih yang tumbuh di persemaian, menyeruak ke angkasa tinggi. Berkehendak mengembalikan hijaunya hamparan yang telah lama rusak. Menyebabkan erosi berulang, banjir kenestapaan dan kehancuran pelosok di negri Indonesia.

Kita adalah generasi yang telah belajar dan terpejar untuk meneruskan keteladanan negarawan terdahulu. Hidup saat ini, untuk mempersipkan perlanjutan mewariskan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi generasi 2 sampai 5 lapis kedepan.

Sebagai Negara Kedaulatan Republik Indonesia sekaligus Negara Kesejahteraan Republik Indonesia.

Selasa, September 27, 2016

Tembakau Organik untuk kesejahteraan petani



Bertemu dengan firdaus generasi ketiga dari petani tembakau kabupaten sumenep. Ia adalah anak muda yang memiliki cita-cita membangun kedaulatan petani tembakau. Kabupaten sumenep dan Kab. Pemakasan adalah sentra penghasil tembakau yang memiliki kualitas bagus. Dibeberapa tempat  adalah pemasok untuk pabrik rokok gudang garam. 
 
Memiliki kesadaran bahwa industri tembakau bagian dari ekonomi masyarakat. Menggerakkan firdaus untuk mempelajari seluk beluk bisnis tembakau. Dari penelitian tentang kerentanan rumah tangga petani, nilai tukar petani, mata rantai pemasokan sampai menjadi produk berbentuk rokok. Petani tembakau mendapatkan sedikit keuntungan dari proses bisnis yang menyumbang bea cukai diatas 100 Trilyun Rupiah.

di rumah pencerahan anak minang di kelurahan Palmerian Kecamatan Matraman. Kasus demi kasus tentang pertanian tembakau dikupas tahap demi tahap. Tembakau pada generasi pertama mampu menjadi penopang utama keuangan masyarakat. Menggarap lahan yang masih memiliki kualitas mineral cukup. Menghasilkan tembakau kualitas bagus dan mampu mensejahterakan generasi pertama.

Zaman berlalu dan musim bertukar. Kemampuan petani tembakau tidak berkembang seiring dengan membesarnya gurita bisnis tembakau. Bisnis tembakau adalah bisnis padat modal dan padat regulasi. Setiap tahap dari hasil tembakau mesti melewati proses yang panjang dan berliku. Dari pengalaman firdaus menelusuri seluk beluk pertembakaun ada mata rantai yang mesti dikuatkan pada tataran petani tembakau.

Penguatan ini adalah langkah awal untuk menyatukan petani dalam sebuah sistem usaha bersama. Mengapa memilih membentuk usaha bersama? Hal ini berangkat dari sistem yang terbangun secara turun temurun diantara petani tembakau. Budaya gotong royong dan saling melengkapi satu sama lain. Hal ini berangkat dari tradisi jumplitan yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat. 

Untuk mewujudkan tahap awal usaha bersama untuk menghasilkan tembakau organik. Langkah awal adalah pelatihan dua gelombang pembuatan pupuk organik majemuk lengkap dan pengendali hama organik untuk tanaman tembakau.

Pilihan ini diambil untuk memperbaiki kualitas tanah. Sebab tanaman tembakau adalah mata rantai dari beberapa jenis tanaman pangan masyarakat. Diantaranya adalah jagung, padi dan beberapa palawija. Lahan yang dijadikan percontohan adalah milik keluarga firdaus. Hal ini untuk memudahkan masyarakat melihat rangkaian proses untuk menghasilkan tembakau organik. Pada tahapan awal, kelompok usaha bersama tembakau organik-nama yang dipilih-memiliki keterampilan memperbaiki lahan kritis. 

Lahan kritis tersebut akan direklamasi untuk tahapan pertama adalah menghasilkan jagung, kacang tanah dan singkong. Sedangkan pada akhir musim hujan akan mulai untuk menanam tembakau organik. Tanaman tembakau membutuhkan waktu 3-4 bulan. Sedangkan kemampuan produksi lahan sepanjang 12 bulan. Jeda waktu ini digunakan untuk mempersiapkan sumber ekonomi petani dan proses sosialisasi, riset data dan persoalan ditingkat petani tembakau.

Tembakau organik adalah proses akhir pada tahapan pertama. Sedangkan tahapan kedua adalah penguatan sistem rantai pasok tembakau organik. Tahapan ini memakan waktu dua tahun pelaksanaan. Titik focus pada terletak pada singkronisasi kapasitas produksi bersama, koordinasi pengolahan pasca panen dan menjadi produk berbasis umkm. 

Pegelolaan berbasis umkm adalah proses meningkatkan kapasitas dan kemampuan masyarakat petani tembakau memetakan berbagai persoalan dan memecahkan secara bersama. Salah satunya adalah membentuk brand dari tembakau madura berstandar organik berupa Republik tembakau.

Republik Tembakau

Model pengembangan republik tembakau berbasiskan wisata agro tembakau, produk olahan dari tembakau organik madura, tanaman holtikultura organik dan sayuran organik. Pengembangan kawasan ini mencakup satu kecamatan dengan 10 Desa. Dimana masing-masing desa memiliki kelompok usaha bersama menghasilkan produk pertanian organik dan olahan lebih lanjut.

Olahan lebih lanjut ini menjadi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat petani tembakau. Beberapa bentuk nilai tambah ekonomi yang diharapkan dari tembakau organik dalam Republik tembakau diantaranya:

  1. Pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini berupa kemampuan petani secara bersama untuk menghasilkan pupuk organik majemuk lengkap.
  2. Perbaikan lahan kritis menjadi lahan produktif berbagai tanaman pangan.
  3. Menciptakan pusat pembibitan tembakau unggul. 
  4. Sebagai sistem pasar bersama bagi petani organik dan hasil olahan petani organik yang bergabung dalam berbagai kelompok usaha bersama.
  5. Membuka lapangan pekerjaan baru dan sistem usaha baru berbasis kearifan lokal dan teknologi terapan.
Republik Tembakau adalah bagian dari kaukus dan jaringan pemberdayaan oleh Gerbang Organik sebagai Pusat Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Bioteknologi NT 45. Untuk wilayah Kabupaten Kerinci berupa Kawasan Kopi Arabika bekerjasama dengan Divisi ekonomi Dompet Dhuafa. Untuk wilayah Sumatera Barat, Salingka Maninjau Organik, Sungkai Agro Wisata termasuk Agro Wisata Organik Bungo Setangkai yang berda di empat Nagari di Kecamatan Harau, Kab. Lima puluh Kota.

Selasa, September 20, 2016

Mengurangi Kerugian dari Pencemaran Danau Maninjau

Danau Maninjau yang mempunyai luas perairan ± 9.950 Ha dengan kedalaman 157 m dari permukaan air rata-rata. Danau maninjau terletak di Kecamatan Tanjung Raya dengan 9 pemerintahan Nagari, dengan total luas kecamatan 244,03 Km2. Danau Maninjau yang terdapat di Kecamatan Tanjung Raya dengan luas sekitar 94.5 km2. 

Pemberintaan Kompas Jum’at, 2 September 2016 menyatakan kematian 600 ton ikan nila dan ikan mas di danau Maninjau sepanjang Jumat (26/8) hingga selasa (29/8) mati. Kematian massal ikan itu terjadi di Nagari Tanjung Sani dan Nagari Koto Malintang. Kerugian mencapai lebih dari Rp. 12 Milyar. Dalam analisis Guru Besar Perikanan Universitas Bung Hatta Padang, Hafrijah Syandri, menyatakan jumlah keramba jaring apung (KJA) yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung danau Maninjau seharusnya 6.000 petak. 

Namun, menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam, di Danau terdapat 17.000 Keramba Jaring Apung. Danau Maninjau mengalami pencemaran dari limbah organik dari pakan ikan. Pencemaran ini mengendap di dasar danau. Berdasarkan penelitian jumlah limbah organik di Maninjau mencapai 111.999,84 ton dengan rata-rata limbah 9.324,98 ton pertahun atau 25,90 per hari. 

Payung hukum tentang pengelolaan Keramba Jaring Apung terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan Pelestarian Kawasan Danau Maninjau. Persoalan tata kelola ini berhubunan dengan sumber pendapatan masyarakat. 

Pak Khudri mantan anggota DPRD Kab. Agam menyatakan bahwa Keramba Jaring Apung di Maninjau adalah tumpuan kehidupan ekonomi masyarakat selain berladang atau menanam tanaman holtikulura seperti coklat, kopi, pala. Hal ini mengakibatkan kawasan hutan Maninjau menjadi sasaran untuk perladangan. Pak Khudri adalah orang yang pertama membuat keramba jaring apung di Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani. 

Beliau membawa teknologi budidaya keramba jaring apung sebagai sebuah jawaban terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat ketika itu. Ketika hasil ladang tidak mencukupi bagi kebutuhan ekonomi sebahagian masyarakat. Memang ‘tubo’ telah ada sebelumnya di danau Maninjau. Tubo adalah cara alam menyeimbangkan diri. 

Keberadaan tubo tidak banyak menghancurkan ekosistem danau maninjau sebelum KJA. Kehadiran KJA pada awalnya mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dalam bidang budidaya ikan air tawar. Namun, seiring dengan penurunan jumlah pakan alami, pencemaran dari sisi pakan ikan, kotoran ikan, deterjen, pertanian non organik yang telah berlangsung lama, maka ketika tubo datang mengakibatkan kerugian besar bagi pembudidaya ikan keramba jaring apung di danau Maninjau. 

Untuk dapat mengurangi pencemaran ada beberapa pendekatan yang telah dan sedang ditempuh baik oleh kalangan akademisi, pemerintah, maupun pecinta lingkungan. Salah satunya adalah Pak Khudri ketika menjadi anggota DPRD, inisiatif perda n.o 5 Tahun 2014 adalah hasil perjuangan untuk mengendalikan KJA dan memperbaiki kondisi Danau Maninjau yang tercemar. Sedangkan dari sisi pecinta lingkungan ada proses pegerukan. Namun semua pendekatan sebelumnya membutuhkan biaya besar, sedangkan disisi APBD Kab. Agam, APBD Propinsi Sumbar tidak terdapat anggaran. Apakah persoalan ini mesti dibiarkan terus? Sebelum masa habis pemerintahan Ir. Indra Catri, M.Si berkomitmen untuk menjadikan kawasan salingka danau maninjau sebagai kawasan pertanian organik. 

Dimana target berupa: Mengurangi pencemaran tanah akibat dari penggunaan pupuk non organik, pertisida, herbisida yang membunuh mikro organisme pada lahan areal persawahan masyarakat di Sembilan nagari di Kecamatan Tanjung raya. Pencemaran lahan pertanian dan residu yang tertinggal dan terbawa ke danau dapat di kurangi dengan mereklamasi persawahan masyarakat. Mengurangi pencemaran dari ladang masyarkat sekitar danau maninjau dan perambahan lahan perladangan baru. Seiring seringnya tubo datang dan merugikan masyarakat pembudidaya jaring apung dan membaiknya hasil komoditi perkebunan, maka ada proses pembukaan ladang baru. Hal ini, menambah erosi dan pengurangan debit air danau maninjau. Meningkatkan pendapatan masyarakat petani dengan memindahkan pabrikasi Pupuk Organik Majemuk Lengkap, Anti hama organik, pabrikasi pakan ikan organic dan hasil pertanian dan perkebunan organik untuk jangka waktu 5 tahun. Pendekatan yang digunakan adalah pembentukan KUBE berbasiskan komoditi yang dikerjakan oleh masyarakat.

Selasa, Agustus 30, 2016

Tahapan Mewujudkan Desa Organik sub Padi Organik

Teringat tentang hari-hari melakukan penelitian thesis magister ekonomi syariah di Universitas Islam Azzahra, Jakarta. Dimana penelitian adalah membentuk skema akad terintegrasi antara banyak pihak dalam pertanian organik dan non organik.
Para pelaku dalam pertanian organik adalah: pemilik lahan persawahan, petani penggarap, pembeli padi organik, investor, pemilik sapi, pemilik heller dan terakhir adalah pembeli beras organik. Skema akad terintegrasi ini dinamakan dengan akad plasma syariah.
Untuk dapat mendapatkan skema akad plasma syariah dibutuhkan intervensi berupa alat produksi, jaminan pembelian dan pendampingan. Pendampingan ini membutuhkan waktu 2 tahun atau 4 kali periode panen padi organik.
Setelah waktu berselang, kebijakan pemerintah untuk mewujudkan desa organik tanaman pangan dengan jumlah 600 desa organik pada tahun 2019. Harapan ini kembali kepermukaan untuk melanjutkan usaha padi organik berbasis akad plasma syariah.
Ada beberapa tahapan untuk dapat mewujudkan desa organik sub tanaman pangan, terutama padi organik:
  1. Mengorganisir/Menghimpun petani dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBe) terutama KUBe Padi organik. Focus anggota KUBe adalah menghasilkan padi organik. Pilihan padi organik ditentukan oleh ketersediaan bibit berkualitas, kondisi air, ketersediaan tenaga kerja terampil.
  2. Pendampingan dari Petugas Pertanian Lapangan atau Konsultan Pertanian Organik terpadu. Pendampingan ini berguna untuk merumuskan kalender pertanian, manajemen usaha padi organik, penjualan hasil.
  3. Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap dan Pengendali Hama Organik yang dikuasai oleh seluruh anggota KUBe. Hal ini mengurangi biaya produksi pembelian pupuk non organik dan pertisida.
  4. Menjaga kualitas sawah, air dan masa tanam minimal 3 tahun untuk mendapatkan kualitas organik, termasuk sertifikasi dari lembaga sertifikasi organik. Untuk sertifikasi dibutuhkan bantuan dari pemerintah daerah.
  5. Legalitas dan penetapan dari Dinas Pertanian Kabupaten. Tanpa legalitas dan dukungan pemerintah, maka desa organik sub tanaman pangan padi organik hanya berjalan atas kesadaran dan kemauan petani padi organik.
Untuk Jorong Balai tinggi, Nagari Gurun, Kab. Lima Puluh Kota proses tahapan untuk menjadi Desa Organik sub tanaman pangan padi organik tinggal tahapan 4 dan 5. Dimana tahapan sebelumnya telah ada kelompok usaha tani yang membudidayakan padi organik.

Senin, Agustus 29, 2016

Mewujudkan Desa Organik Kopi Arabika Kab. Kerinci Jambi

Dalam Rencana stategis kementrian pertanian 2015-2019 tergambar keinginan pemerintah untuk meningkatkan nilai tukar petani. Hal ini bagian dari penjabaran nawa cita pemerintahan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Muh. Yusuf Kalla. Dimana ada beberapa pendekatan untuk meningkatkan nilai tukar petani. Salah satunya adalah pengembangan desa organik. Untuk Petani Kopi masuk dalam jenis tanaman Holtikultura tahun 2016 berjumlah 50 Desa Organik. Tahun 2017 berjumlah 55 desa organik. Tahun 2018 berjumlah 70. Tahun 2019 berjumlah 75.

Sebaran untuk Provinsi jambi untuk tahun 2016 berjumlah 1, tahun 2017 berjumlah 1, tahun 2018 berjumlah 2 dan tahun 2019 berjumlah 2. Sebaran Desa Organik Dirjen Tanaman Holtikultura adalah kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan tanggung jawab dari Pemerintahan Provinsi dan Kab. Paten adalah pada proses penetapan dan pembinaan.

Pertemuan keluarga Himpunan Keluarga Kerinci Jakarta dan Sekitarnya (HKKJS) tanggal 28 Agustus 2016 bertempat di Gedung Is Plaza di Jl. Pramuka Raya Kav 151 kemaren dihadiri oleh Bupati Kerinci Jambi, Bapak Dr. Hendri Rozal, M.Si. Dalam pertemuan tersebut beliau menyampaikan bahwa Pengusaha Thailand meminta kopi jenis robusta dan arabika dari kabupaten Kerinci berjumlah 5.000 ton untuk satu bulan. Permintaan ini belum mampu dipenuhi oleh masyarakta kerinci jambi.

Investasi untuk menciptakan 1 Ha Ladang Kopi jenis Arabika berjumlah Rp. 50.000.000,-. Distribusi biaya terdiri dari:
  1. Bibit Kopi Arabika. Untuk kebutuhan 1 Ha tanaman Kopi Arabika dengan jarak tanam 2 x 3 meter berjumlah 2.500 batang. Harga satuan bibit Rp. 3.000,-
  2. Biaya pembersihan lahan, pembuatan lubang, penanaman dan pemeliharaan satu tahun pertama menghabiskan dana Rp. 30.000.000,-
  3. Pupuk Organik Majemuk Lengkap NT 45 dan Anti Hama Organik NT 45 berjumlah Rp. 5.000.000,- untuk kebutuhan 2 tahun menjelang kopi arabika berbuah
Untuk mengungari biaya Investasi bagi petani, maka dilakukan kerjasama dari berbagai bidang untuk mewujudkan Desa Organik Kopi Arabika di Kecamatan Air Hangat Barat. Langkah-langkah tersebut adalah:
  1. Pelatihan dan pendampingan Pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap NT 45, Anti hama Organik dan Pola Tanam Kopi Arabika untuk 30 orang pelopor. Pelatihan ini dilakukan oleh Pusat Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan NT 45 yang di danai oleh Yayasan Dompet Dhuafa.
  2. Pembibitan berasal dari Dinas Pertanian & Kehutanan Kab. Kerinci Jambi
Para peserta pelopor Kopi Arabika Organik berjumlah 30 orang dibagi menjadi 3 Kelompok Usaha Bersama, dimana 10 orang tergabung sebagai team pelopor dan pengembangan Kopi Arabika Organik. Untuk legalitas Kelompok usaha Bersama ditanda tangani oleh Kecamatan, Desa. Salah satu bentuk Kelompok Usaha Bersama adalah Pengolahan Limbah.

Kube Pengolahan Limbah adalah focus pada menghasilkan pupuk organik majemuk lengkap dan anti hama organik dari limbah perternakan, pembakaran batu bata dan heller. Limbah ini difermentasi menggunakan Bioteknologi Nt 45 untuk menjadi Pupuk Organik Majemuk Lengkap. Proses pembuatannya selama 2x 24 jam.

Sedangkan Kelompok yang lain diarahkan memiliki KUBe Pembibitan Kopi Arabika dan KUBE Tanaman Kopi Arabika. Gabungan ini adalah bentuk awal mewudjukan Desa Organik Dirjen Tanaman Holtikultura.

Penghematan investasi dalam proses usaha Kopi Arabika Organik dengan pendekatan arisan kerja, julo-julo tenaga kerja. Hal ini berguna untuk mengungari uang keluar dari petani dengan sistem upah orang lain.

Dukungan dari perantau kerinci dan pemerintahan kerinci adalah modal bagi keberlanjutan mewujudkan Desa Organik Kopi Arabika. Dimana masih banyak peluang lain untuk dapat mewujudkan Desa Organik di berbagai Dirjen Pertanian.

Untuk Data renstra pertanian tahun 2015-2019 bisa di unduh di website kementrian pertanian.