Jumat, Juni 24, 2011

Bank Sentral Bagian Baitul Maal


Oleh: Muhammad Yunus

Sejarah Baitul Maal

Baitul mal adalah suatu model pengelolaan kekayaan Negara versi Islam. Pengelolaan Baitul Maal memiliki peranan penting dalam implementasi ibadah dalam bidang muamalat dalam Islam.  Baitul Maal berperan sebagai tata kelola keuangan, kekayaan, perbendaharaan Negara yang bersumber dari Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, Fai, Kharaj, Jizyah.

Prinsip pengelolaan Baitul Maal yang sangat luas dan komprehensif. Memiliki prinsip yang berdasarkan keyakinan bahwa semua kekuasaan, termasuk hak akan harta benda di semesta alam, adalah milik Allah, sedangkanmanusia adalah khalifah-Nya dibumi dan hanya memiliki benda-benda ini untuk sementara. Ada tiga macam Baitu Mal: 1. Baitul Mal al Khas 2. Baitul Mal 3. Baitul Mal al Islamin.

Baitul mal al Khas ini adalah perbendaharaan kerjaan atau dana rahasia, dengan sumber pendapatan dan unsur pengeluaran sendiri. Pengeluaran-pengeluaran itu antara lain pengeluaran pribadi khalifah, istana pensiun anggota keluarga raja, pengawal istana dari para khalifah kepada pangeran asing. Pengelolaan pada baitul maal al Khas berperan untuk pengelolaan operasional pemerintahan.

Baitul maal adalah sejenis bank negara untuk kerajaan. ini tidak berarti bahwa ia memiliki semua fungsi bank sentral dewasa ini, tetapi fungsi yang terdapat dalam bentuk sederhana pengelolaan. Kisah Umar bin Khattab ketika melakukan patroli pada malam hari untuk melihat warga Negara madinah. Ketika Umar mendapati seorang Ibu yang sedang memasak batu untuk anaknya yang sedang kelaparan. Suara tangisan dan pertanyaan apakah makanan telah masak terus menyanyat hati sang khalifah (kepala Negara). Umar mengambil Gandum, minyak zaitun dan juga daging dari perbendaharaan Baitul Maal untuk wanita dan anak-anak yang kelaparan.

Baitul maal pada awalnya bertempat di dekat mesjid utama. Penanggungjawab pada tingkat pusat di kelola oleh Qadi.

Unsur yang didepositokan dalam baitul mal adalah (1) sadaqah atau pendapatan zakat (2) Ghanimah (rampasan perang (3) Fai yaitu kharaj dan Jizyah

Bank Central

Melihat dari berbagai hal tentang Bank Central yang meliputi kewenangan dan kewajiban dapat di katakan Bank Sentral sebagai Baitul Maal dalam bidang pengelolaan keuangan. M.A Manan dalam bukunya Ekonomi Islam dari Teori ke Praktek mengilustrasikan bahwa Baitul Maal adalah Bank Sentral. Dimana tanggungjawab Bank Central adalah mengumpulkan Zakat, Infak Shadaqah, Fai yang terdiri dari Kharaj dan Jizyah.

Dalam pengelolaanya Bank Central dapat membentuk sebuah lembaga khusus yang menangai tentang pemungutan zakat. Dalam konteks Indonesia dinamakan Dirjen zakat seperti Dirjen Pajak. Sedangkan untuk Fai maka di bentuk Dirjen Fai dan beberapa Dirjen yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber dan pembangian.

Masing-masng dirjen memiliki kekhasan dan keunikan tersendiri dalam pengelolaan. Dirjen zakat sebagai lembaga pengumpul zakat, pengelola dan penyalur zakat memiliki aturan yang jelas sebagai bentuk proteksi bagi asnaf yang delapan. Landasan ini termaktub dalam Q.S Attaubah ayat 60. Namun berbeda dengan Dirjen Wakaf, Infak, dan Shaqah yang penggunaan memiliki kekhusasan tesendiri.

Dalam kerangka bernegara Bank Central bagian dari Baitul Maal adalah lembaga relugasi, pengelola system fiscal. Mengatur bagaimana perputuran keuangan tidak terjadi penyimpangan dan bertumpuknya kekayaan pada satu orang atau kelompok. Kemudian Bank Central memiliki peranan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan distribusi keuangan dari tingkat pusat ke daerah.

Pada masa khalifah Umar bin Khattab dimana beliau menerima  perbendaharaan Baitul Maal dari Mesir. Beliau meminta bahwa harta tersebut di bagi kembali sesuai dengan peruntukan di Mesir dan bukan di sector Baitul Maal Pusat. Dalam kasus ini terlihat bahwa Umar bin Khattab memiliki kebijakan untuk tidak menumpuk harta di pusat namun mendistribusikannya di daerah pemungutan.

Berkaca dari apa yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab dan juga tata kelola keuangan dalam Islam. Terdapat sebuah kegalauan melihat tata kelola keuangan di Indonesia, dimana 88% ummatnya adalah Muslim. Namun tata kelola keuangan belum menunjukkan bahwa Baitul Maal sebagai keniscayaan tidak berlaku bagi ummat.

Bagaimanakah kita akan menerapkan Bank Indonesia layaknya Baitul Maal dalam bidang keuangan? Jawaban ini dapat kita temukan dalam mata kuliah Islamic Public Finance di Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra.

Powered by:
Magister Ekonomi Syariah
Univ. Azzahra
Jl. Jatinegara Barat no. 144

Tidak ada komentar: