Minggu, Juli 24, 2011

Model keuangan Baitul Maal Masjid


Oleh : Muhammad Yunus

Landasan sejarah
Baitul Maal telah dimulai dari semenjak Rasulullah Saw berada di Madinah. Rasulullah Saw meminta beberapa orang sahabat yang bertugas untuk memungut zakat bagi mereka yang telah sampai nisab dan kemudian membagikan langsung kepada mereka yang berhak sesuai dengan ketentuan dalam QS. Attaubah ayat 60. Zakat adalah kewajiban ekonomi bagi masyarakat muslim yang memiliki kekayaan yang telah sampai nisab. Sedangkan untuk selain non Muslim di kenakan Kharaj dan Jizyah. Dimana penggunaan kedua ini untuk menjamin keamanan non Muslim berada dalam Negara Islam Madinah.
Pada masa Rasulullah Saw menghapuskan pungutan pajak yang memberatkan seluruh penduduk Madinah. Pungutan ini dikenakan kepada setiap orang. Baik yang memiliki kelebihan harta maupun tidak. Kebijakan keuangan ini dihapus oleh Rasulullah dan digantikan dengan kebijakan keuangan berupa Zakat, Kharaj dan Jizyah. Kemudian untuk membiayai operasional perang, paceklik dan permasalahan lainnya Rasulullah mengeluarkan sebuah kebijakan keuangan berupa Infak dan Shadaqah.
Landasaran alqur’an & As Sunnah
  1. Q.S Attaubah :60
  2. Q.S Albaqarah 2-3
Model akuntansi
                Penerapan model akuntasi pengelolaan keuangan Baitul Maal Masjid menggunakan model penyaluran zakat untuk penerimaan zakat, infak, sedekah yang diterima oleh Masjid. Sedangkan Wakaf memilki kekhusan bagi wakaf muqayyadah. Sedangkan wakaf biasa membutuhkan perlakuan khusus berupa zatnya tidak boleh berkurang sedangkan manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan umum. Model pencatatan akuntasi pada penerimaan akan menyebut sumber pendapatan yang dibagi menjadi 4 sumber.
  1. Sumber Zakat. Pencatatan ini diperlukan untuk menentukan penerimaan dan penyaluran zakat yang tidak keluar dari asnaf 8. Dimana penyalurannya dapat diprioritaskan sesuai dengan realitas keberadaan mustahik.
  2. Sumber Infak. Pencatatan ini bersumber dari pendapatan masjid atas jasa yang diberikan masjid. Pendapatan infak bersumber dari penyewaan aula masjid, ambulance dan parkir. Pinjaman qard bagi masyarakat dan pendapatan lain atas kegiatan usaha masjid.
  3. Sumber Shadaqah. Pencatatan ini bersumber dari pemberian jamaah dan masyarakat lewat kotal amal, sumbangan rutin.
  4. Sumber Wakaf. Pencatatan yang bersumber dari wakaf berupa asset tetap seperti gedung, tanah, kendaraan. Maupun wakaf tidak tetap berupa wakaf produktif, wakaf uang.
Pengeluaran keuangan
Pengeluaran keuangan Baitul Maal Masjid tetap menggunakan system pengeluaran Zakat yang dibagi menjadi tiga prinsip utama. Pertama. Peningkatan Perekonomian yang merupakan bagian dari pembedayaan fakir dan miskin di lingkungan masjid. Kedua. Proteksi ekonomi merupakan bagian dari hak inbu sabil, algharimin. Ketiga akselerasi ekonomi yang bersumber dari memerdekakan budak dan muallaf. Pengeluaran keuangan Baitul Maal Masjid bertumpu kepada karakteristik ekonomi masyarakat sekitar masjid.
Pengelolaan keuangan
Sedangkan untuk pengelolaan keuangan Baitul Maal Masjid berdasarkan kepada:
1.       Akuntabilitas. Untuk mendapatkan standar akuntabilitas pengelolaan keuangan Baitul Maal Masjid dikelola oleh Sumber daya minimal telah mengikuti pelatihan akuntansi keuangan dan mengerti tentang system akuntansi.
2.       Transparansi. Pengelolaan keuangan menerapkan system transparansi berupa laporan keuangan berkala dan dapat di audit sewaktu-waktu. Bentuk transparansi adalah pelaporan keuangan bersifat terbuka.
Penutup
Penerapan baitul Maal Masjid dalam lingkungan masyarakat membantu beberapa aspek ekonomi, diantaranya mengurangi pegangguran, menguatkan perekonomian masyarakat dan terakhir adalah membebaskan penggunaan riba oleh masjid maupun jamaah dan tetangga masjid.
Powered by:
Magister Ekonomi Syariah
Univ. Azzahra
Jl. Jatinegara Barat no. 144

Tidak ada komentar: