Rabu, Agustus 24, 2011

Efek Ekonomi Wakaf

oleh: Muhammad Yunus

Wakaf sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam memiliki peranan sangat penting untuk menyelesaikan beberapa permasalahan utama ekonomi. Terutama permasalahan pembiyaan kepentingan publik dalam Islam.
Perkembangan wakaf dalam dunia Islam telah banyak membantu pendirian masjid, pusat pendidikan dan juga beberapa rumah sakit. salah satu contoh terbaik pengelolaan wakaf sampai sekarang adalah Universitas Al Azhar Kairo.

Untuk konteks Indonesia perkembangan wakaf baru memasuki tren peningkatan. Tren ini dimulai semenjak lembaga amil zakat tumbuh dan berkembang, terutama di sektor swasta. Tradisi wakaf di Indonesia masih cendrung pada wakaf tanah dan juga bangunan. Peruntukan wakaf tanah sering untuk masjid, perkuburan dan tempat berdirinya madrasah.

Perkembangan terbaru dari wakaf di Indonesia adalah wakaf tunai. Dimana seseorang bisa berwakaf dengan uang tunai dari jumlah terkecil. Konsep wakaf tunai membantu lembaga wakaf dan pewakif untuk mengumpulkan dana tunai yang akan dibeli untuk wakaf.

Wakaf dalam prespektif ekonomi dapat membantu penurunan biaya atau cost. Sifat dari dana wakaf tidak mewajibkan pengembalian dana dan juga biaya atas penggunaan dana wakaf. Akan berbeda ketika suatu kepentingan publik dibiyai oleh dana berserikat. Maka publik harus membayar biaya modal dan juga pengembalian modal yang dipinjamkan.

Wakaf juga tidak memiliki akumulasi penyusutan yang menguras asset.  Berbeda dengan modal selain wakaf maka akan melekat akumulasi penyusatan. Contoh hal ini adalah ketika membeli sebuah gedung maka dalam laporan akuntansi ada akumulasi penyusutan. Sedangkan dalam wakaf gedung tidak akan dihitung akumulasi penyusatan wakaf gedung.

Pada masa rasulullah peranan wakaf untuk tidak terjadi monopoli keuangan dan kehancuran ekonomi kaum muslimin pernah terjadi. Dimana kota madinah pernah mengalami kesulitan air bersih, satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi. Nama sumurnya adalah Raumah. Kaum muslimin terpaksa membeli air bersih kepada Yahudi tersebut.

Usman bin affan menjawab akan himbauan Rasululla Saw. Usman bin Affan membebaskan sumur tesebut dengan membeli sumur dengan harga tinggi. Kemudian beliau mewakafkan untuk ummat.

Dari peristiwa tesebut wakaf mampu menjadi kekuatan ekonomi ummat Islam, dimana ketika sumber ekonomi di pegang oleh non muslim maka ekonomi kaum muslimin akan lemah dan tetap dalam penjajahan. Dari segi ekonomi wakaf berperan aktif untuk menjadikan ekonomi tetap murah dan tanpa biaya modal atau tambahan. Karena biaya modal dari penambahan bukan jual beli adalah riba. Hukum usaha yang terkena riba adalah haram.

Mari sukseskan gerakan sejuta pohon wakaf pendidikan di Nagari Canduang Koto Laweh Kec. Canduang Kab. Agam Sumatera Barat. Informasi : 0813 7435 3697

***
Mau Sehat dan mendapatkan Pendapatan Tambahan Jutaan? Klik Disini

Tidak ada komentar: