Tampilkan postingan dengan label eco-finansial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label eco-finansial. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juli 24, 2015

Indikator Keberkahan Usaha

Catatan harian seorang pedagang 17

Pendekatan manajemen IHSAN yang dimulai dengan niat berusaha karena Allah Swt dan menjadikan bagian dari pengabdian kepadaNya. Kemudian bermuara pada Norma (akhlaq) yang baik kepada Allah, manusia, sosial, lingkungan. Hal ini menjadi standar kesuksesan usaha dan orang yang terlibat dalam usaha. Baik investor yang menanamkan modal, pemilik perusahaan dan seluruh elemen pekerja dalam usaha dan keluarga masing-masing.

Kesuksesan dalam aplikasi manajemen Ihsan menjadi daya ungkit keberkahan usaha. Hal ini dapat diukur dari berbagai indikator yang memberikan gambaran secara menyeluruh dan lebih utuh. Indikator ini membutuhkan penelitian lebih detail dengan pendekatan standar ilmiah akademik. Namun secara umum dapat dilihat secara kasat mata dan menjadi pengalaman (tacit knowledge) yang beredar dalam dialog dan diskusi di beberapa forum.

Pertama, terjaganya setiap pengelola dari syirik dan berkeyakinan bahwa kemampuan diri dan ilmu yang mendatangkan kesuksesan dengan izin Allah Swt. Sikap ini menjadikan semua segala sesuatu terjadi atas kekuasaan Allah swt. Karena setiap yang melakukan kebaikan akan dibalas dengan kebaikan setimpal dan dilipatgandakan. Sedangkan yang mengerjakan keburukan akan dibalas dengan keberukan yang setimpal. Pemahaman tentang sunnatullah menjadikan setiap orang yang terlibat dalam usaha memaksimalkan tindakan-tindakan kebaikan. Baik dari sisi operasional usaha, kualitas produk, pelayanan.

Kedua, terjaganya shalat berjamaáh bagi setiap orang yang terlibat dalam. Usaha yang menjadikan sebagi bentuk pengabdian kepada Allah swt. Menjadikan shalat berjamaah sebagai sebuah budaya bersama. Dengan melaksanakan ibadah shalat berjamaah, proses penyelarasan keimanan dengan perbuatan dalam bermuálah terus terjaga dari waktu kewaktu. Setiap pekerjaan didesain sedemikian rupa untuk tidak menggangu proses shalat berjamaah. Dan setiap selesai maka ada proses penguatan keilmuan dan keimanan untuk memperbaiki kualitas hidup diri, keluarga dan usaha.

Ketiga, Komunikasi saling mengingatkan dan menasehati untuk kebaikan hidup dan usaha. Proses ini terjadi setelah proses shalat berjamaah dan diimplementasikan dalam berbagai rapat usaha dan berbagai pertemuan. Seetiap individu memberikan masukan untuk mengingatkan untuk tidak tergelincir dalam perbuatan tidak jujur, melakukan manipulasi dan menyia-nyiakan kesempatan untuk berbuat terbaik bagi diri dan usaha tempat bermuámalah secara bersama.

Keempat, Akuntabilitas keuangan dengan transaksi yang tercatat. Usaha dengan prinsip kepercayaan dari investor dan pemasok dengan pembayaran yang tepat waktu dan semua transaksi dibukukan. Hal ini mendatangkan kepercayaan baru dan investasi lebih besar untuk peningkatan kapasitas usaha dan perluasan pasar. Setiap individu yang terlibat tidak merasa terzhalimi atas sistem keuangan, sebab masing-masing saling berserikat untuk membesarkan usaha. Hak dari masing-masing tidak dimanipulasi dan dibayarkan sesuai dengan kapasitas dan kontribusi yang diberikan kepada usaha.

Kelima, Peningkatan usaha, baik dari skala usaha, dan peningkatan keterampilan dan kapasitas orang yang terlibat. Terjadi perkembangan usaha, baik dari aspek peningkatan produksi, lahirnya produk baru. Sedangkan pada sisi manajemen sumber daya insani terjadi peningatan pendidikan, keterampilan dan kecakapan untuk mengelola usaha dan menjalan tugas dan tanggungjawab masing-masing.

Keenam. Perbaikan kualitas iman yang terlacak dalam aspek perilaku berfikir, bertindak, berkomunikasi, berucap dan bekeluarga. Usaha yang berlandaskan kepada ketetapan Allah Swt, menjadi tempat penyemaian keimanan dalam setiap pikiran orang yagn terlibat. Dimana individu merasa diawasai oleh Allah Swt, mengerjakan pekerjaan dan menyelesaikan tanggungjawab bukan karena diawasi oleh atasan atau pengawas. Tidak menyia-nyiakan waktu dan kapasitas diri dengan melakukan perbuatan sia-sia. Pada konteks komunikasi tidak terlihat bahasa yang merendahkan derjat kemanusian menjadi binatang. Komunikasi yang memberikan apresiasi kepada kebaikan dan nasehat memperbaiki diri ketika melakukan kesalahan. Dan pemaafan atas kealfaan dan hukuman adil terhadap kesalahan.

Ketujuh. Harmoni keluarga merupakan cerminan dari kualitas pribadi orang yang berada dalam usaha. Dimana berusaha tidak menelantarkan tanggungjawab masing-masing individu untuk menafkahi keluarga. Memberikan nafkah yang halal dan baik dari bagi hasil bagi investor, gaji dan bonus bagi pekerja dan mengeluarkan zakat, infak dan sedekah dalam berbagai program, baik dilakukan oleh manajemen usaha maupun diserahkan kepada entitas lainnya. Usaha menjadi tempat yang memberikan ruang bagi setiap individu beserta keluarga berinteraksi dan saling menguatkan. Hal ini terlihat dari kegiatan family ghatering (pertemuan keluarga) setiap orang yang terlibat dalam usaha.

Kedelapan, Menebar Manfaat Sosial & Lingkungan. Indikator ini menjadikan usaha tidak sekedar mengejar keuntungan materi, namun juga mampu memberikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar. Tidak menjadi bagian pencipta konflik sosial yang sebelumnya harmoni. Sedangkan pada aspek lingkungan usaha tidak merusak lingkungan dengan pencemaran air tanah, sungai dan udara. Melakukan perbaikan lingkungan setelah memanfaatkan sumber daya alam. Pemilik usaha dan investor saling menguatkan untuk melakukan kegiatan menebar manfaat sosial dan memperbaiki lingkungan.

Kesembilan, Produk yang berkualitas. Usaha yang dijalankan adalah menghasilkan produk yang memiliki kualitas dan manfaat bagi pengguna. Tidak melahirkan produk yang tidak memenuhi standar kualitas. Hal ini menjadikan produk usaha menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Ia selalu dapat memabantu orang untuk memenuhi kebutuhan, menyelesaikan masalah dan berbagai kebutuhan entitas usaha lainnya.

Semua indikator turunan ini menjadi bagian dari daya ungkit keberkahan usaha. Pencapaian tertinggi seseorang dan komunal adalah kualitas ketaqwaan. Hal ini mendatangkan rezki yang tidak disangka-sangka. Juga mendatangkan jalan keluar dari setiap persoalan. Sebagaimana analagi jari jemari yang saling melengkapi satu sama lain dalam melakukan berbagai aktivitas. Begitu juga dengan orang yang terlibat dalam usaha.

Selasa, Maret 03, 2015

Senyum yang tergadai



Catatan seorang harian pedagang 8

Senyum bahagia dan tawa renyah akan menghiasi setiap pekerja bila telah mendekati tanggal penerimaan hak atas kewajiban yang telah ditunaikan. Senyum yang mampu mengobati berbagai kesusahan yang berulang dan kejutan. Seminimal mungkin adalah kewas-wasan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak, atau kebangkrutan usaha.
Tulisan ini berkisar tentang gaji dan sistem yang membentuk sebuah keputusan dalam sistem penggajian.
Bekerja dan berusaha adalah bentuk implementasi keyakinan dan bersama-sama beribadah dalam muámalah. Memberikan pandangan dan pola kerja sebagai sebuah pengabdian yang memiliki relasi saling kuat menguatkan, tolong menolong dan memberikan yang terbaik.
Berbeda dengan bekerja dan berusaha yang terlepas dari keyakinan dan terpisah dari keyakinan bersama-sama mewujudkan keimanan. Maka menjadikan bekerja bagi karyawan atau buruh dengan bos atau atasan hanya sekedar hubungan pertukaran jasa, waktu, tenaga dan pikiran dengan uang, bonus, pujian dan pengembangan diri. Hal ini menimbulkan kegaringan dan kezhaliman dalam eksploitasi sadar dan tidak sadar.
Efek panjang adalah, terjadi saling merusak satu sama lain. Bekerja hanya sekedar mendapatkan bayaran, berusaha sekedar mendapatkan keuntungan. Semakin tinggi bayaran, maka ia menjadi beban yang mengerus keuntungan bagi invesor dan pemilik usaha. Semakin rendah bayaran, maka ia menjadi nikmat yang mendatangkan keuntungan. Seperti gelindingan bola salju atau banjir bandang yang memporak-porandakan setiap yang dilintasi dan diterjang. Hal ini terlihat dalam PHK massal, kebangkrutan usaha dan menyisakan berbagai persoalan hukum dikemudian hari.
Belajar dari beberapa perusahaan yang telah lama berkiprah dan berlanjut menjadi perusahaan mulltinasional terutama dari Jepang, relasi pekerja dengan pemilik usaha, adalah relasi keluarga yang saling menopang, saling menghidupi dan berlangsung dalam mempertahankan usaha dalam resesi dan menikmati kebahagian ketika mendapatkkan keuntungan. Salah satu contohnya adalah honda, sony yang masa krisis jepang tetap mempertahankan karyawan dan menjadikan mereka sebagai elemen terpenting kebangkitan usaha sampai saat ini.
Perusahaan yang menjadikan manusia terutama pekerja sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan, mendapatkan talenta dan pemberian terbaik dari pekerja, pemilik. Yang selaras dengan timbal balik yang diberikan oleh pimpinan dan termasuk investor.
Bila tidak, maka sebuah usaha hanya sampai seusia pemiliknya. Generasi selanjutnya menjadi generasi yang hanya menikmati tanpa bisa mengembangkan. Sedangkan generasi ketiga menghancurkan bisnis yang telah besar dan mempunyai sejarah gemilang.
Dimasa depan ia menjadi sejarah dan pembelajaran untuk memuliakan manusia diatas benda materi dari usaha dan usaha itu sendiri.

Selasa, Juni 17, 2014

Menggeser pendulum Red Economy ke Green Economy


Antara Cita-cita dan Realita


Kehancuran lingkungan dan kerusakan tatanan sosial kemasyarakatan adalah sebuah implikasi faktual dengan bergulirnya ekonomi yang mendewakan pertumbuhan dan penciptaan kekayaan dengan cepat.  Teori ekonomi yang selama ini diciptakan oleh para filosof berperan untuk kesejahteraan ummat telah berbelok arah menjadi penindasan sesama manusia. Selain itu juga peran manusia sebagai pelaku ekonomi yang memiliki akal dan hati nurani ternata tidak mampu menjaga proses ekonomi itu berjalan secara berkelanjutan.
Ekonomi mengalami penghancuran secara sistematis terhadap alam yang telah memberikan yang terbaik untuk segala kebutuhan, keinginan dan fantasi manusia. Ekonomi merah (red ekonomi) yang berbasis kepada pertumbuhan kapitalisasi modal, dan keserakahan telah menghancurkan bentangan alam Indonesia zamrud khatulistiwa. Dari Aceh hancurnya rawa dipa adalah bentuk dari red ekonomi. Penghancuran ekosistem tanah gambut dan juga kehidupan makhluk lain. Kemudian ditanam dengan perkebunan kelapa sawit ribuan hektar. Atas nama kekayaan dan keserakahan menciptakan bara kehancuran. Kemudian menelusuri sepanjang daerah sumatera maka kita melihat hutan Riau, Jambi menjadi merah membara akibat pembakaran hutan dan pembukaan lahan untuk perkebunan. Kemudian kita memasuki Kalimantan, Sulawesi dan Papua yang sampai hari ini menghancurkan sistem budaya, kearifan lokal dan menciptakan konflik sosial sesama masayarakat.
Proses ini tidak terlepas dari kebijakan dan regulasi pemerintah dalam bidang ekonomi. Kemudian diikuti oleh kebijakan perbankan sebagai lembaga penyedia dana untuk pengelolaan usaha penghancuran lingkungan untuk sebuah harapan bernama ‘keuntungan’ dan kekayaan. Tanpa sindikasi dari pembiyaan perbankan maka pengusaha tidak memiliki kekuatan untuk melakukan penghancuran alam. Pembukaan lahan dengan semena-mena, menciptakan kelangkaan sumber daya hayati dan malapetaka untuk generasi yang akan datang.
Indikasi ini terlihat jelas dalam struktur pembiyaan atau kredit perbankan terhadap pengusaha-pengusaha perkebunan, manufaktur dan berbagai jenis usaha. Berdirinya pabrik-pabrik pengusaha dalam negeri sampai pabrik relokasi milik pengusaha asingpun juga ikut menambah sesaknya udara dengan polusi udara. Dulu sungai yang mengalir jernih dan menjadi tumpuan bagi masyarakat untuk kebutuhan dan kebudayaan. Kini tidak jernih lagi, sekarang menjadi pembawa penyakit dan kehancuran peradaban. Kali ciliwung, cisadane dan sungai-sungai yang bermuara di kota-kota Indonesia lainnya tidak lagi layak untuk diminum.
Kemudian dalam dunia kelauatan, sampah-sampah menjadi anggota baru yang datang dari hasil pembuangan sampah yang tidak dikelola. Pantai yang sebelumnya bersih kini menjadi kotor. Pantai Kuta Bali setiap tahun mendapatkan kiriman sampah akibat pergerakan aliran laut. Begitupun teluk Jakarta yang hari ini tidak lagi memberikan kehidupan layak bagi nelayan. Ikan-ikan hasil tangkapan nelayan tercemar oleh mercuri dan zat yang mendatangkan penyakit regenerasi. Kemudian beras dan sayur-sayuran juga tidak terlepas dari zat perusak yang terbawa oleh air, pupuk kimia dan petisida.
Indonesia menuju prahara red ekonomi bila tidak cepat menukar paradigma pengelolaan sumber daya alam. Dalam hal ini kami LKEPI Universitas Azzahra memiliki tanggungjawab sebagai bagian akademisi ekonomi syariah untuk ikut serta menjadikan ekonomi hijau (green ekonomi) yang lebih menghormati alam, lingkungan dan makhluk Allah lainnya. Menjadi penggerak untuk mensosialisasikan green ekonomi dan mengajak perbankan syariah untuk ikut menggerakkan para pengusaha yang masih memiliki kesadaran bahwa ekonomi bukanlah proses pengrusakan alam, namun menjadikan alam sahabat terbaik dan menghormatinya.
Maksud dan Tujuan
  1. Maksud dari kegiatan seminar ini adalah menelaah dari berbagai prespektif pelaku dalam bidang ekonomi hijau. Diantaranya Kementrian Lingkungan Hidup, Akademisi yang mengupas secara komprehensif tentang ekonomi hijau, kesiapan Perbankan Syariah menerapkan green banking dan bagaimana praktek yang dilakukan oleh Bank Sampah Cilincing sebagai upaya melaksanakan ekonomi hijau. 
  2. Sedangkan tujuan adalah, melahirkan formulasi yang mampu menjadi panduan bagi pengambil kebijakan untuk mengelola sumber daya ekonomi berbasis lingkungan. Bagi kalangan akademisi sebagai kajian yang mampu melahirkan inovasi pengelolaan ekonomi ramah lingkungan. Bagi perbankan memiliki struktur pembiayaan bagi pengusaha berwawasan lingkungan.

Selasa, Oktober 09, 2012

Alur Saham Agro Pure Organic Part

ALUR CASHFLOW
Saham AGRO PURE ORGANIC PART
PENDAHULUAN
Sembilan dari pintu rizki adalah perniagaan (business) (HR. Bukhari)

Muhammad sebelum diangkat Allah sebagai nabi dan rasul adalah seorang pegusaha sukses. Pekerjaan profesional dimulai pada umur 4 tahun sebagai pengembala domba bersama saudara sepesusuan. Menjadi pebisnis antar wilayah pada umur 12 tahun mengikuti paman berdagang ke syam.

Islam sebagai agama rahmatallilalaimin dengan alquran sebagai pedoman. Memberikan spirit sebagai orang yang berkelimpahan. Ciri kualitas seorang muttaqin adalah yang mampu untuk menginfakkan apa yang diberi rizki mereka oleh Allah (Q.S Albaqarah:2). Hampir setiap ayat yang meminta untuk mendirikansolat diikuti dengan anjuran untuk memberi infaq.

SKEMA SAHAM

Pengelolaan sistem usaha pada Agro Pure Organic Part dengan menerbitkan saham sebagai bentuk berjamaah dalam modal berusaha. Memberikan kesempatan untuk ikut terlibat dalam usaha-usaha yang halal dan baik. Setiap aktivitas usaha memberikan kontibusi langsung untuk program Baitul Muslimin MUZAKKI dalam bentuk charity, fee, bagi hasil, pengelolaan ZISWAF.

Setiap lembar saham yang dikeluarkan oleh Agro Pure Organic Part telah ikut:
1. Berzakat sebesar 2,5% yang di kelola langsung Baitul Muslimin MUZAKKI
2. Berinfaq sebesar 2,5% untuk Program Pendidikan yatim piatu dan dhuafa menjadi Pengusaha di Universitas Kehidupan INSANI ENTREPRENEURSHIP CHARITY
3. Membantu Pengembangan usaha-usaha dalam Grub Line Business Agro Pure Organic Part
4. Membantu program-program berbasis mesjid dan pemberdayaan ekonomi muslim dhuafa
5. Membantu menciptakan lapangan pekerjaan dan menciptakan pengusaha-pengusaha muda kreatif
6. Pengelolaan keuangan berbasiskan sistem bagi hasil. Setiap pemegang saham mendapatkan bagi hasil langsung 0,5 – 2,5 % pertransaksi. Hal ini diatur dalam akaq pembiayaan pada unit usaha dan program bersifat event gabungan berbagai unit usaha.
7. Mendapatkan kesempatan untuk terlibat aktif dalam pengelolaan perusahaan sebagai co-supplier, co-customer.
8. Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan peningkatan keilmuan dan wawasan dalam program Kajian rutin yang dilakukan oleh Agro Pure Organic Part, BAITUL MUSLIMIN MUZAKKI, UNIVERSITAS KEHIDUPAN INSANI ENTREPRENESRSHIP CHARITY
9. Membebaskan pengelolaan usaha dari ribawi.
10. Ikut berperan dalam Jihas dalam bidang ekonomi Islam

Saham yang diterbitkan sebanyak 2.000 (Dua Ribu Lembar Saham) dengan nilai masing-masing sebesar Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Contoh perhitungan sederhana sistem saham di Agro Pure Organic Part

Ahmad Shiddiq membeli 1 (satu) lembar saham seharga Rp. 250.000,00. pada tanggal 1 Nov 2009. pada saat itu telah berzakat sebesar Rp. 6.250,00 dan menyumbang Rp. 6.250,00. Pada akhir bulan november jumlah bagi hasil dari semua transaksi Agro Pure Organic Part sebesar Rp. 15.000.000,00. Jumlah lembar saham yang telah terjual sebanyak 300 lembar saham. Maka Ahmad Shiddiq mendapatkan bagi hasil sebesar 15.000.000/300= Rp. 50.000,- (jumlah hari dihitung berdasar kalender Hijriah)

PENUTUP

Sudah saatnya kita umat Islam terbebas dari sistem ribawi. Tidak ikut membesarkan bisnis non Muslim dengan membeli, mengkonsumsi, menawarkan kepada keluaga kita dan tetangga kita. Mari gapai kejayaan ekonomi Islam bersama kami di Agro Pure Organic Part Jakarta, Zulqoidah 2009


Muhammad Yunus, S.E, S.P.P
Chief Executif Office

Minggu, November 20, 2011

Islamic Public Finance (2)

Multi efek zakat untuk ekonomi

Semasa khalifah Umar bin Abdul aziz terjadi distribusi kekayaan yang merata. Dimana tidak terdapat lagi orang-orang yang berhak menerima zakat dari golongan fakir dan miskin baik penerima zakat yang lainnya, diantaranya amil zakat, muaallaf, ibnu sabil. Sistem distribusi baitul maal yang bertanggungjawab atas pengumpulan dan pendistribusian mengalami kesulitan untuk mendistribusikan zakat, infak dan sedekah. Pada masa beliau zakat pendistribusian zakat mengarah ke benua afrika yang berada di luar daerah kekuasaan bani umayyah.

Keadilan yang tegak seperti ketegasan beliau menerima tamu. Khalifah umar bin Abdul Aziz bertanya kepada tamunya. Apakah urusan negara atau urusan pribadi? Tamu tersebut mengatakan urusan pribadi wahai khalifah. Degan jawaban beliau maka lampu yang menerangi pertemuan tersebut di matikan. Sang tamu bertanya. Kenapa lampunya dimatikan wahai amirul mukminin? Karena itu bukan hak kita, karena anda datang untuk urusan pribadi dan bukan negara.

Ketika pendistribusian zakat untuk fakir miskin  sulit menemukan fakir, miskin. Maka distribusi zakat lebih diarahkan pada bagian asnaf yang lain. Para pelajar yang menuntut ilmu mendapatkan biaya yang bersumber dari zakat. Bagian yang menjadi biaya untuk para pelajar, guru adalah hak fisabilillah dan ibnu sabil. Hampir setiap masjid dan kota pemerintahan dalam kekuasaan khalifah Bani Umayyah memiliki pemandian umum, tempat penginapan bagi musafir dan juga bantuan yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Dengan distribusi zakat untuk ibnu sabil dan fisabilillah maka  tumbuh dan berkembangnya pusat-pusat pendidikan yang di pimpin oleh ulama-ulama.

Pada masa beliau zakat menjadi penjamin terhadap kegiatan muamalah atau bisns. Seseorang pernah meminta hak zakat kepada Baitul Maal untuk membantu usahanya yang berada pada kebangkrutan. Dinilai secara usaha tersebut akan bangkut jika tidak disuntikkan dana segar. Maka khalifah memberikan kebijakan untuk mengeluarkan zakat bagi pengusaha yang bangkrut. Hak ini diambil dari bagian zakat bagi Al gharimiin.

Kenapa zakat bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi?
  1. Zakat berasal dari surplus pendatapan masyarakat yang memiliki kelebihan harta. Surplus ini tidak dibebankan kepada yang tidak memiliki kelebihan harta. Dalam ekonomi ketika ada biaya yang dibebankan dalam kegiatan transaksi, produksi, maupun distribusi mengakibatkan kenaikan harga. Zakat bukanlah beban dan dapat dibebankan dalam transaksi, biaya produksi maupun distribusi. Peranan zakat menjadi cara dan pola distribusi kekayaan surplus kepada difisit kekayaan. Pendistribusian zakat memiliki aturan yang telah baku dan tersistem. Pengelola hanya memiliki wewenang dalam menentukan prioritas dalam pendistribusian zakat.
  2. Zakat tidak menutupi biaya pemungutan sekaligus distribusi. Hal ini masuk pada bagian hak penerima zakat yakni amil zakat. Pembagian ini memberikan batasan dan kewenangan untuk mendistribusikan zakat. Biaya yang ditimbulkan mendatangkan sumber pendapatan baru bagi pembagi zakat.
  3. Zakat memiliki karakteristik distribusi tersistem bukan penyedotan tersistem. Ketika zakat tidak berlaku sebagai sebuah instrumen pembiyaan publik untuk distribusi surplus kekayaan maka terjadi penumpukan harta pada yang memiliki kekayaan. Pemilik kekayaan akan melakukan penumpukan harta lewat berbagai cara, salah satu adalah peminjaman dengan imbal jasa, berupa riba. Keunikan zakat bertentangan dengan bentuk riba. Zakat melepaskan hak surplus kekayaan dan mengurangi bagian surplus kekayaan dan menambahkannya kepada yang defisit kekayaan. Sedangkan riba menambah surplus kekayaan dan menjadikan yang defisit kekayaan semakin defisit.
  4. Kemerdekaan bagi penerima zakat. Distribusi zakat bagi mustahik memberikan kemerdekaan untuk mempergunakan zakat bagi kebutuhan mereka. Kelompok mustahik memiliki kekuatan untuk mengakses barang dan jasa yang tersedia. Dimana tidak ada keterpaksaan untuk mengembalikan modal dan juga tambahan jika berbentuk pinjaman berbunga.
Indikasi zakat mampu menjadi bagian dari pembiayaan publik dalam Islam berhubungan langsung dengan makin mengecilnya riba dalam praktek ekonomi masyarakat.
Semoga bermanfaat. Pada tulisan selanjutnya akan dibahas tentang perbedaan zakat dan riba dalam ekonomi, serta pengantar tentang infak.

Catatan: Tulisan ini bagian dari Mata Kuliah Islamic Public Finance pada Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra. Semoga kegiatan mengikat ilmu ini bermanfaat dan bagian dari zakat intelektual.

***
Mau berzakat lebih banyak dari tahun ini? Mau Sehat dan mendapatkan Pendapatan Tambahan Jutaan? Klik Disini

Ujrah (fee) pada Qardh (talangan) ONH

Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dimulai dari Bank Muamalat Indonesia yang pembentukannya di inisiasi oleh Majlis Ulama Indonesia tahun 1996. Kemudian pasca krisis ekonomi Indonesia tahun 1997-1998 beberapa perbankan syariah bermunculan. Sekarang hampir setiap perbankan konvensional memiliki UUS (Unit Usaha syariah) diantaranya BII syariah, BCA syariah dan BUS (Badan Usaha Syariah) diantaranya Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bukopin Syariah.

Perkembangan perbankan syariah di topang oleh fatwa Majlis Ulama Indonesia tentang pengharaman riba dari bunga perbankan syariah. Fatwa ini berlaku pada terhadap semua jenis produk perbankan syariah. Fatwa Dewan Syari’ah Nasioanal no: 02/DSN-MUI/IV/200 tentang tabungan menyatakan bahwa “Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. Sedangkan tabungan Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Dengan fatwa DSN-MUI ini memberikan kekuatan hukum dan moril kepada perbankan syariah untuk mengumpulkan Dana Pihak Ketika (DPK) berupa tabungan dan deposito berakad Mudharabah (bagi hasil) dan Wadiah (titipan). Sedangkan untuk pembiyaan perbankan syariah memiliki beberapa produk dan jasa.

Perbankan syariah untuk pembiyaan seperti membeli rumah mobil, barang menggunakan akad jual beli (murabahah). Salah bentuk produk murabahah adalah iB KPR Perbankan Syariah yang bertujuan untuk pembelian rumah bagi masyarakat. Sebagian akad perbankan dalam pembiayaan berakad mudharabah, musyarakah (kerjasama) dan ijarah (sewa). Untuk akad ijarah pihak perbankan mendapatkan ujrah (fee) atas sewa menyewa.

Perkembangan produk perbankan syariah untuk membantu  masyarakat melakukan ibadah haji  adalah qardh ONH atau lebih populer disebut dengan dana talangan haji. Defenisi Qardh dalam Fatwa DSN MUI no 19 tahun 2001 adalah yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah pada waktu yang telah disepakati oleh Lembaga Keuangan Syariah dan nasabah.

Ketika Perbankan syariah memberikan Qardh kepada nasabah maka nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan sejumlah qardh yang disepakati sebagaimana Dalam fatwa DSN MUI no 19 tahun 2001 bahwa Ketentuan Umum al-Qardh
  1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
  2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
  4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
  5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
  6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
  • a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
  • b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya
dalam ketentuan Qardh yang nasabah berkewajiban membayar biaya administrasi yang dikeluarkan untuk melakukan akad Qard. Biaya administrasi ini berupa, biaya matrei, notaris, kertas dan biaya lainnya yang melingkupi akad tersebut.

Nasabah Qardh dapat memberikan tambahan secara sukarela dimana tidak di perjanjukan dalam akad antara perbankan syariah dengan nasabah. Jika perbankan menetakan Ujrah (fee) maka masuk pada riba. Ketika masuk pada riba maka masuk kategori haram dalam hukum Islam tentang Dana talangan haji yang dikeluarkan oleh perbankan syariah.

Penutup

Kajian tentang ujrah (fee) untuk qardh (dana talangan) masih dalam kajian beberapa ahli ekonomi Islam. Sebagian mengatakan masih ada aqad lainnya tidak menjadikan ada ujrah. Wallau’alam bishawab.

***

Catatan: Tulisan ini bagian dari pembahasan mata kuliah Fiqh Muamalah di Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra. Tertanggal Rabu, 16 November 2011

***
Ingin Naik Haji atau Umrah ke Tanah Suci?? Mau Sehat dan mendapatkan Pendapatan Tambahan Jutaan? Klik Disini

Senin, November 14, 2011

Islamic Public Finance (1)


oleh: Muhammad Yunus

Bagian pertama

Suatu hari khalifah umar bin khattab berjalan menelusuri madinah dimalam hari. Kebiasaan ini beliau lakukan bentuk tanggungjawab kepemimpinan. Suatu malam beliau bertemu dengan seorang ibu dengan tiga orang anak yang sedang memasak. Anak-anak menangis sambil menunggu ibu mereka memasakkan makanan untuk makan malam itu. Namun yang dimasak oleh ibu tersebut bukan makanan namun batu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mengulur waktu bagi kelaparan sang Anak.  Umar bin Khattab bertanya kenapa Ibu memasak batu, bukan makanan yang bisa dimakan oleh anak. Jawaban dari ibu tersebut bahwa ia tidak memiliki sesuatu untuk dimasak, dikarenakan ketiadaan uang dan makanan.

Khalifah Umar bin Khattab mengambil tindakan dan keputusan untuk mengambil makanan dari Baitul Maal. Makanan tesebut diserahkan bagi Ibu untuk dimasak dan diberikan kepada anak-anak yang sedang kelaparan. Baitul Maal adalah tempat penyimpanan hasil dari ghanimah (harta rampasan perang), zakat, infak, shadaqah dan kharaj.

Baitul Maal berfungsi sebagai tempat penyimpanan, pengelolaan dan pendistribusian dari sumber keuangan publik dalam Islam. Baitul Maal menjadi bagian tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian. Ia menjadi bagian kebijakan dalam bidang ekonomi pada masa khalifah dan beberapa pemerintahan berlandaskan Islam. Baitul Maal menjadi pembiyaan publik dalam Islam. Beberapa sumber pembiyaan ini terdiri dari zakat, infak, shadaqah, wakaf, ghanimah, jizyah, kharaj, fai.

Zakat

Penggunakan zakat memenuhi ketentuan al-quran (Q.S Attaubah:60) yang terdiri dari 8 golongan dan sasaran jelas. Golongan asnaf 8 yang menjadi prioritas utama dalam zakat prespektif public finance adalah:
  1. Fakir. Adalah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk produktif yang diakibatkan oleh kecacatan atau ketidakmampuan untuk menghasilkan. Dalam Islam golongan fakir menjadi sasaran utama untuk mendapatkan prioritas zakat. Pembagian ini mengikuti kondisi golongan fakir. Pada tahap awal adalah menjaga kemampuan fakir untuk dapat mengakses barang dan jasa di pasar. Dimana orang yang atidak memiliki kemampuan untuk mengakses pasar dipaksa untuk masuk pasar. Hal ini bersumber dari pemberian hak zakat untuk fakir. Penerapan ini di beberapa negara non Islam berupa biaya hidup bagi penyanang cacat dan pengangguran, contoh di Kanada, Amerika dan beberapa negara di Eropa.
  2. Miskin. Adalah orang yang memiliki kemampuan untk produktif, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya. Kebutuhan ini mengikuti standar kehidupan layak, makan 2 kali sehari, pakaian yang cukup dan sekaligus tempat tinggal yang layak. Golongan miskin mempunyai hak dalam zakat untuk dapat memenuhi kebutuhan kehidupan. Pembiyaan untuk golongan miskin dapat diberikan berupa instentif ekonomi, kesehatan dan peningkatan kemampuan keterampilan.
Dari kedua golongan tersebut dalam Islamic Public Finance dari sumber zakat diarahkan dan distribusikan untuk mengurangi ketidakmampuan golongan fakir dan miskin mengakses barang dan jasa yang tersedia di pasar barang dan jasa.

Multi efek zakat untuk ekonomi

Ketika zakat didistribusikan kepada golongan fakir dan miskin. Maka akan terjadi peningkatan daya beli atau konsumsi. Dimana golongan ini mendapatkan sumber ekonomi untuk ditukarkan atau diperdagangkan di pasar. Pendistribusian zakat bagi golongan fakir dan miskin memaksa terjadi transaksi ekonomi antara yang memiliki produksi barang dan jasa dengan pengguna barang dan jasa. Jika zakat bagi fakir dan miskin berjumlah 500.000/bulan untuk 10 orang. Maka akan meningkatkan transaksi ekonomi membeli barang dan jasa sebesar 5 juta perbulan.

Namun jika tidak terjadi pendistribusian zakat untuk fakir dan miskin maka terjadilah kekacauan ekonomi berupa perampokan, penodongan dan juga tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ketika zakat tidak menjadi instrumen bagi pembiyaan golongan fakir dan miskin maka terjadi ketimpangan distribusi kekayaan yang bertumpu pada orang yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Sedangkan pinjaman yang mewajibkan pengembalian pokok dan tambahan seperti Kredit Usaha Rakyat untuk golongan ekonomi tidak mampu, maka akan menjadi pemerasan ekonomi bagi golongan dan akhirnya akan memiskinkan secara sistematis.

Bersambung…bagian (2)

Catatan: Tulisan ini bagian dari Mata Kuliah Islamic Public Finance pada Magister Ekonomi Syariah Universitas Azzahra. Semoga kegiatan mengikat ilmu ini bermanfaat dan bagian dari zakat intelektual.

Jumat, September 16, 2011

1.000.000 pohon waqaf

Cahaya mentari seakan tidak mampu menembus rimbunnya daun pohon yang berjejer rapi dan apik. Ketika daun bergerak atas irama angin yang berhembus cahaya ikut menari disela daun-daun yang bergerak dinamis. Kicauan burung murai dan pipit saling berebutan menyanyikan simponi kehidupan.

Balutan kain sarung bergantung dileher seorang bapak yang berangkat menuju persawahan dengan menuntun kerbau yang telah menemani selama bertahun-tahun untuk mengolah tanah persawahan. Dengan siulan merdu yang ditimpali suara burung ia mengucapkan rasa syukur.

Jejeran pohon itu adalah sebuah keniscayaan dan realitas yang terlihat mulai 5 sampai 15 tahun di sepanjang jalan Nagari Canduang Koto Laweh Kec. Canduang Kab. Agam Sumatera Barat, Indonesia. Diantara sela pohon tumbuh beraneka ragam bunga indah bermekaran. Terlihat kumbang, kupu-kupu dan lebah berterbangan kemudian hinggap di bunga yang sedang mekar.

Pemandangan ini akan terwujud dengan gerakan waqaf pohon lindung dan produktif. Kegiatan yang diinisiasi oleh Ikatan Keluarga Canduang Koto Laweh (IKCK) Jakarta dan Nagari Canduang Koto Laweh yang telah dimulai penanaman sejumlah 650 pohon produktif dan 500 pohon lindung. Pohon produktif yang telah ditanam diantaranya Pohon Durian Otong, Mangga Harum Manis dan Sukun. Sedangkan pohon lindung berupa trembesi.

Hasil dari pohon waqaf produktif akan dibagi hasil dengan komposisi 60:30:10. 60 % untuk waqaf pendidikan anak nagari canduang koto laweh dan keturunan. 30% untuk tanah warga masyarakat canduang koto laweh sebagai tempat penanaman pohon waqaf produktif sebagai biaya pemeliharaan. 10% adalah pembangunan sarana dan prasarana infra struktur masjid, mushalla, sekolah, madrasah, dan infrastruktur lainnya.

Biaya operasional pengelola waqaf diambil dari pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah mengacu pada ketentuan alquran Q.S Al attaubah 60 dan beberpa hadist. Bagian ini berkisar dari 5-12,5% dari hasil pendapatan zakat, infak, shadaqaf dan hasil waqaf.

Pengelolaan waqaf pohon lindung dan produktif untuk pendidikan di kelelola oleh team yang berasal dari Perantau Nagari Canduang Koto Laweh dan juga Anak Nagari Canduang Koto Laweh yang terdiri dari team perumus dan pengelola
1. Muhammad Yunus, SPP, SE, Dosen Universitas Azzahra Kampung Melayu, Jakarta Timur    
2. Zulfison,MA, Dosen Universitas Azzahra Kampung Melayu, Jakarta Timur
3. Muhammad Hasby Jamil, Mahasiswa STAIN Batu Sangkar
4. Unsur Alim Ulama
5. Unusr Cadiak Pandai

Bagi instansi dan juga perorangan yang ikut membantu mewujudkan dapat menghubungi team perumus dan pengelola di Universitas Azzahra.

Penanaman tahap awal tahun 2011 sejumlah 10.000 pohon. Penanaman ini akan mengambil lokasi Jalan sepanjang Nagari Canduang Koto Laweh.

Biaya pembelian bibit dan pemeliharaan selama 5 tahun untuk 1 batang pohon waqaf adalah Rp.25.000,-.Semoga kegiatan sejuta pohon ini menjadi kekuatan ummat khususnya di Nagari Canduang Koto Laweh untuk pendidikan dan mencerdaskan generasi Indonesia.

Anda Ingin Membantu kami dalam mewujudkan ini bersama? Mau Sehat dan mendapatkan Pendapatan Tambahan Jutaan? Klik Disini